Brigpol AB Tembak Warga Hingga Tewas, Jenderal Lotharia Latif Langsung Bergerak

Maluku – Maspolin.id// Oknum anggota Brimob berinisial Brigpol AB terduga pelaku penembakan yang menewaskan seorang warga di lokasi penambangan emas ilegal Gunung Botak, Pulau Buru, terancam dipecat.

Hal itu ditegaskan Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif di Ambon, Kamis (3/2/22).

“Untuk oknum Brimob sudah kami tangkap dari hari pertama dan ditahan di Mako Brimob,” kata Kapolda.

Selanjutnya yang bersangkutan akan menjalani proses persidangan secara terbuka karena Polri tunduk pada peradilan umum untuk kasus menghilangkan nyawa orang lain.

Kemudian untuk kasus dugaan pelanggaran kode etik bagaimana dia menyalahgunakan kewenangan dan senjata api, di mana ancaman hukuman terberatnya adalah PTDH dari institusi kepolisian.

“Saya yakin dengan kejadian seperti ini menjadi risiko karena tidak mencerminkan anggota Birmob, dan masih jauh lebih banyak anggota lainnya yang masih lebih bagus,” tegas Kapolda.

Ketua Komisi I DPRD Maluku Amir Rumra dalam rapat kerja dengan Kapolda, Pangdam XVI/Pattimura, dan Plt Sekda Maluku juga menjelaskan adanya aksi tuntutan kesatuan mahasiswa adat Buru ke DPRD agar proses hukum Brigpol AB oleh Polda bisa berjalan secara terbuka.

Sementara Wakil Ketua DPRD Maluku, Melkianus Sairdekut yang memimpin rapat kerja tersebut mengatakan, untuk masalah Gunung Botak telah disampaikan bahwa proses hukum pelanggaran yang terjadi di sana telah ditangani Polda.

Oknum anggota Brimob berinisial Brigpol AB terduga pelaku penembakan yang menewaskan seorang warga di lokasi penambangan emas ilegal Gunung Botak, Pulau Buru, terancam dipecat.

“Kami juga mengagendakan rapat bersama komisi I dan II DPRD provinsi untuk membahas status Gunung Botak,” ucapnya.

Dalam rapat ini akan diundang Bupati dan DPRD Kabupaten Buru untuk duduk bersama sebab merekalah yang punya wilayah, sehingga titik persoalan yang terjadi di sana maupun desas-desus yang disampaikan oleh bisa jelas untuk menjadi bahan masukan bagi dewan.

(Montt)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini