MASPOLIN || JAKARTA – Perkenankan saya, Ronny L. D. Janis, S.H., Sp.N., selaku Kuasa Hukum Benny Tabalujan dan PT Salve Veritate (“Klien kami”) dengan ini menyampaikan klarifikasi terhadap pemberitaan-pemberitaan di media atas perkara yang menimpa Klien kami.
” Klien kami bukanlah Mafia Tanah sebagaimana dituduh oleh Abdul Halim. Hal tersebut dikarenakan Klien kami adalah pemilik sah atas tanah yang terletak di Cakung Barat seluas 7,7 hektar, yang telah dimiliki oleh Keluarga Tabalujan ± 45 tahun, menguasai secara fisik, memanfaatkan tanah sebagaimana peruntukannya, tidak mengambil hak orang lain dengan melawan hukum serta selama ± 45 tahun telah melaksanakan kewajiban dengan membayar pajak dengan tepat waktu, Ujarnya.
Pada tahun 2018 ada pihak yang bernama Abdul Halim mengaku memiliki hak atas tanah tersebut dengan dasar Akta Jual Beli (AJB) yang dilakukan pada tahun 1980 di Kecamatan Cakung.
“Bukti kepemilikan Klien kami atas tanah tersebut sudah pernah diuji di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Jo. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara DKI Jakarta Jo. Mahkamah Agung RI yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) yang menyatakan bahwa SHGB milik Klien kami adalah sah, mengikat dan memiliki kekuatan hukum, Dalam persidangan perkara Tata Usaha Negara tersebut, pihak BPN Jakarta Timur sebagai Tergugat menyatakan dan membuktikan bahwa SHGB milik Klien kami adalah sah, tidak ada cacat, serta memiliki kekuatan hukum, tambahnya.
Atas perbuatan Abdul Halim, Klien kami juga telah Membuat Laporan Polisi nomor LP/4145/VII/2019/PMJ/Dit Reskrimus tanggal 10 Juli 2019 melalui Direktorat Kriminal Khusus POLDA METRO JAYA atas dugaan tindak pidana Pasal 264 dan/atau Pasal 266 dan/atau Pasal 385 KUHP dan/atau Pasal 3, 4, 5 Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Pada saat BPN Jakarta Timur sedang berjuang membuktikan SHGB Klien kami di PT TUN DKI Jakarta, melalui surat dari Kanwil BPN Prov. DKI Jakarta yang baru kami terima pada tanggal 27 Januari 2020, kami mendapatkan informasi bahwa Kanwil BPN Prov. DKI Jakarta secara sepihak telah melakukan pembatalan terhadap SHGB milik Klien kami beserta turutannya, tanpa memberikan kesempatan kepada kami untuk mengklarifikasi dan memberikan keterangan terkait adanya pembatalan tersebut.
Bahwa terhadap pembatalan sepihak tersebut, kami telah mengajukan keberatan kepada Kanwil BPN DKI Jakarta, namun tidak mendapatkan tanggapan apapun dari Kanwil BPN DKI Jakarta.
Dikarenakan Kanwil BPN Prov. DKI Jakarta sama sekali tidak menanggapi keberatan yang diajukan maka Klien kami menempuh upaya hukum yaitu:Mengajukan Gugatan Tata usaha Negara di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang telah terdaftar dengan register nomor 59/G/2020/PTUN JKT.
Sehubungan dengan surat pembatalan Kanwil tersebut yang saat ini masih tahap pembuktian di persidangan dimana BPN Wilayah sebagai pihak Tergugat dan BPN Kota Turut Tergugat Mengajukan Gugatan Perdata Perbuatan Melawan Hukum register nomor 209/PDT.G/2020/PN.JKT.TIM di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dimana Abdul Halim sebagai Tergugat I, BPN Wilayah Sebagai Tergugat II dan BPN Kota sebagai Tergugat III sehubungan dengan sengketa kepemilikan atas tanah.
Bahwa demi terciptanya kepastian hukum dan keadilan maka demi hukum proses pidana atas laporan Abdul Halim harusnya dihentikan dikarenakan terdapat unsur sengketa kepemilikan (Perdata Murni).
Setelah pembatalan yang dilakukan oleh Kanwil BPN Prov. DKI Jakarta, pada tanggal 20 Desember 2019 BPN Kota Jakarta Timur menerbitkan Sertipikat Hak Milik atas nama Abdul Halim.
Hal tersebut sangat janggal karena masih dalam proses Kasasi di Mahkamah Agung RI yang mana dalam putusan tingkat Banding telah memenangkan Klien kami dan menyatakan Sertifikat Klien kami adalah sah dan memiliki kekuatan hukum, sehingga demi keadilan dan kepastian hukum BPN Jakarta Timur ataupun Kanwil BPN Prov. DKI Jakarta sebagai sebuah Institusi sudah sepatutnya dan sesuai dengan undang-undang seharusnya tidak menerbitkan Sertipikat atas nama Abdul Halim.
Kemudian timbul pertanyaan, bagaimana mungkin Badan Pertanahan Nasional sebagai sebuah Institusi, di pengadilan menyatakan bahwa Sertipikat Milik Klien kami sah, tidak ada cacat prosedur, dan berkekuatan hukum, namun di luar pengadilan membatalkan Sertipikat tersebut?
Dengan seluruh peristiwa dan kejanggalan – kejanggalan tersebut, atas dasar Laporan Polisi Nomor LP/5471 /X/2018 /PMJ/ DITRESKRIMUM tanggal 01 Oktober 2018 di Dirreskrimum Polda Metro Jaya atas dugaan pemalsuan surat dan/atau memberikan keterangan palsu yang dibuat Abdul Halim, Klien kami telah dipanggil sebagai Saksi dan ditetapkan sebagai Tersangka pada saat PSBB (Lockdown) sehubungan dengan Pandemi COVID 19 yang mana Benny Tabalujan yang tinggal di Australia tidak dapat menghadiri panggilan-panggilan karena Negara Australia juga memberlakukan lockdown.
Pendaftaran Tanah di Badan Pertanahan Nasional merupakan bagian dari program Presiden RI Bapak Jokowi untuk memberantas mafia-mafia tanah di Indonesia dikarenakan dengan adanya pendaftaran tanah, memberi kepastian hukum terhadap pemilik tanah yang sudah membeli, memiliki, menguasai tanah dengan itikad baik serta melakukan kewajiban membayar pajak dan dengan adanya kepastian hukum tersebut maka akan menarik investor.
Tindakan Kanwil BPN Prov. DKI Jakarta yang membatalkan SHGB Klien kami secara sepihak, tanpa dasar hukum merupakan tindakan yang tidak mendukung program dari Pemerintah, karena kejadian yang klien kami alami ini bisa saja terjadi kepada pihak pemilik tanah lainnya.
Berdasarkan fakta-fakta di atas, menunjukkan Klien kami dan Keluarga Tabalujan bukan mafia tanah sebagaimana dituduhkan oleh Abdul Halim dikarenakan Klien kami sebagai pemilik sudah mempunyai hak atas tanah tersebut selama 45 tahun, menguasai secara fisik, memanfaatkan tanah sebagaimana peruntukannya serta melaksanakan kewajiban dengan membayar pajak setiap tahunnya, tidak mengambil hak orang lain dengan melawan hukum.
SS










