Bangka Tengah – Maspolin.id|| Persidangan kasus ajudan mencuri uang Kapolres Bangka Tengah AKBP Dwi Budi Murtiono senilai Rp850 juta atau hampir Rp1 miliar mengungkap pengakuan pelaku, Garin dan Septian.

Garin dan Septian menjadi terdakwa pada kasus ini.

Fakta persidangan mengungkap bahwa kedua ajudan mengaku uang nyaris Rp1 miliar milik Kapolres Bangka Tengah itu digunakan untuk pay later dan judi.

Pengakuan ini diungkap oleh Garin dan Septian saat keduanya menjalani sidang pemeriksaan di Pengadilan Negeri Koba, Selasa (10/10/2023).

Pada sidang tersebut, kedua terdakwa yakni Garin dan Septian mengenakan rompi berwarna merah bertuliskan tahanan jaksa.

Keduanya duduk di kursi pesakitan tanpa didampingi oleh penasehat hukum.

Dalam sidang tersebut, terkuak bahwa yang pertama kali nekad melakukan pencurian tersebut adalah Garin.

Kata dia, aksi pencurian itu dia lakukan pertama kali pada Januari 2023 silam.

Garin menyebutkan bahwa uang yang dia curi itu salah satunya dipergunakan untuk membayar Pay Later.

“Untuk bayar Pay Later yang mulia,” jawab Garin kepada majelis hakim.

Dalam fakta persidangan tersebut, diketahui bahwa Garin mencuri uang milik Kapolres Bangka Tengah sebanyak 17 kali.

Sementara itu, terdakwa Septian alias Asep mengatakan bahwa dirinya mencuri uang tersebut sebanyak 10 kali.

“Siap sepuluh kali yang mulia,” kata Septian menjawab pertanyaan hakim.

Lebih lanjut, kedua terdakwa mengaku bahwa mereka mengambil uang tersebut saat Kapolres maupun istrinya sedang tidak berada di rumah (rumah dinas).

Selain itu, Septian mengaku bahwa uang dicurinya itu dipergunakan untuk membayar utang karena bermain judi.

“Karena saya untuk membayar hutang yang mulia. Saya pinjam (berhutang) sama teman-teman dan senior juga buat judi,” ungkapnya.

Setelah melalui rangkaian proses tanya jawab pemeriksaan terdakwa, persidangan yang berlangsung tak sampai satu jam itu pun kemudian selesai dan akan dilanjutkan dengan sidang pembacaan tuntutan pada Selasa, 10 Oktober 2023.

Kronologi Kasus

Diberitakan sebelumnya, Kapolres Bangka Tengah, AKBP Dwi Budi Murtiono mengungkapkan terjadinya kasus pencurian uang pribadi miliknya di rumah dinasnya sendiri di Koba.

Hal itu disampaikan setelah sebelumnya ramai beredar kabar serupa dan membuat banyak publik bertanya-tanya tentang runut peristiwa tersebut.

Oleh karena itu diselenggarakan konferensi pers pada Jumat (14/4/2023) silam.

Pada kesempatan itu, AKBP Dwi Budi menjelaskan bahwa peristiwa itu baru diketahui pada 3 April 2023 lalu sekira pukul 17.30 WIB di kediaman dinasnya.

Peristiwa itu dilakukan oleh tersangka G yang merupakan ajudan Kapolres Bangka Tengah dan istrinya sendiri pada 7 Maret 2023 lalu.

“Peristiwa itu dilakukan oleh G dalam keadaan sepi dengan memasuki kamar yang ada di rumah dinas,” ucap Budi.

Kemudian, G membuka kontainer warna hijau yang didalamnya ada kotak berisi uang.

Lalu pada tanggal 27 Februari, tersangka S juga mencuri uang tersebut, G dan S yang merupakan seorang ajudan itu memang mempunyai akses masuk ke rumah dinas dan membantu kegiatan sehari-hari Kapolres dan keluarganya.

Lebih lanjut, untuk kerugian dari peristiwa itu disampaikan bahwa tersangka G mengambil uang sebesar Rp 370 juta dan S mengambil sebanyak Rp480 juta atau jika ditotal adalah sebanyak Rp 850 juta.

“Selain dua orang tersangka utama, yang menikmati hasil (curian-red) juga ada yang masih dalam lingkup kediaman kami sebagai ajudan. Ada inisial D, A, D dan C yang mendapatkan bagian yang diberikan oleh S,” jelasnya.

Selanjutnya, korban yang melaporkan peristiwa itu adalah istri dari Kapolres Bangka Tengah itu sendiri.

Humas Polres Bangka Tengah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini