Cilacap, Maspolin.id – Buronan polisi berinisial FR (18), warga Desa Serang, Kecamatan Cipari, Cilacap, Jateng, akhirnya tertangkap di rumahnya usai curi HP, Minggu (4/8/2019).
FR ditangkap setelah ada laporan dari pemilik smartphone merek Oppo dan uang sebesar Rp 5 juta, yang menjadi korban pencurian.
Budi (45), warga RT 01 RW 02, Desa Serang, Kecamatan Cipari, merupakan korban FR. Dia kehilangan HP dan uang pada Rabu (5/6/2019) pukul 07.00 WIB saat rumahnya ditinggal salat Idul Fitri di masjid.
Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto melalui Kapolsek Cipari AKP Tusiran mengatakan, pelaku ditangkap di rumahnya di Desa Serang, Kecamatan Cipari.
“Pelaku masuk rumah yang saat itu ditinggal salat Idul Fitri dengan cara merusak pintu bagian belakang, dan masuk ke dalam kamar mengambil HP serta uang Rp 5 juta,” imbuh Kapolsek kepada awak media, Selasa (13/8/2019) di Mapolsek Cipari.
Setelah dilakukan penyelidikan dan olah TKP, petugas berhasil mengindentifikasi pelaku. Namun setelah kejadian pelaku melarikan diri keluar kota, berhasil ditangkap saat pulang ke rumah.
Petugas Unit Reskrim Polsek Cipari kemudian melakukan penangkapan.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku, hasil kejahatan tersebut digunakan bersama dengan AR (25), teman pelaku yang turut serta membantu menjualkan HP dan ikut menikmati hasil kejahatan.
Dari penangkapan kedua pelaku, petugas berhasil menyita 3 potong kaos, 1 potong jaket jumper warna kuning, 3 potong sarung bantal, 1 tas warna biru yang dibeli dari hasil kejahatan, serta 1 sepeda motor Honda Vario warna putih yang digunakan pelaku melakukan kejahatan.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan, dan atau pertolongan jahat sebagaimana Pasal 363 jo 480 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. (Estanto)










