Polres Grobogan – Massa buruh yang tergabung dalam Forum Pekerja Berill Jaya Sejahtera bakal melakukan aksi unjuk rasa di PT. Berill Jaya Sejahtera, Getasrejo, Grobogan dan Kantor Disnakertrans Grobogan, Kamis (23/8/2023).

Aksi unjuk rasa tersebut bakal menyampaikan beberapa tuntutan, diantaranya yakni keluarkan nomor pencatatan serikat pekerja/serikat buruh maksimal 21 hari kerja sesuai Kepmen 16 Tahun 2001dan UU No. 21 Tahun 2000. Pekerjakan kembali pekerja yang tidak diperpanjang kontrak kerja dan diliburkan saat membentuk serikat pekerja/serikat buruh sesuai divisinya.

Yang ketiga, jalankan kebebasan berserikat bagi buruh yang dijamin oleh undang-undang. Keempat, ikut sertakan seluruj pekerja PT Berill Jaya Sejahtera menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan dan BPJS kesehatan. Yang kelima, angkat pekerja PT Berill Sejahtera menjadi karyawan tetap.

Pelaksanaan aksi itu sendiri, berdasarkan undang-undang nomor 9 Tahun 1998 tentang penyampaian pendapat dimuka umum, undang-undang nomor 21 tahun 2000 tentang serikat pekerja/serikat buruh, pasal 4 yang mengatur fungsi serikat pekerja yang salah satunya yaitu sebagai perencana, pelaksana dan penanggungjawab permogokan dan undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang HAM.

Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan mengaku, pihaknya telah menerima surat pemberitahuan dan siap mengamankan jalannya aksi unjuk rasa tersebut.

Dalam pelaksanaan pengamanan aksi unjuk rasa itu, Polres Grobogan bakal menerjunkan menerjunkan puluhan anggotanya.

“Ada puluhan anggota yang kami siapkan untuk melakukan pengamanan baik terbuka maupun tertutup. Pengamanan tersebut akan kami lakukan secara humanis, karena mereka ini kan juga saudara-saudara kami yang sedang menuntut haknya,” kata Kapolres Grobogan.

Disampaikan Kapolres Grobogan, pengamanan tersebut juga telah dibagi menjadi beberapa lokasi. Yakni di PT Berill Jaya Sejahtera, Bundaran Getasrejo, Stadion Purwodadi dan Kantor Disnakertrans Grobogan.

Kapolres Grobogan turut mengimbau kepada massa buruh untuk mengikuti aksi demo secara tertib dan tidak mengganggu ketertiban umum.

‘’Silahkan melaksanakan penyampaian pendapat dimuka umum. Namun, lakukan secara tertib dan jangan sampai mengganggu ketertiban umum. Termasuk kelancaran arus lalu lintas,’’ pungkanya.

AKBP Dedy Anung Kurniawan – Kapolres Groboogan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini