Maspolin.id, Cilacap – Berbagai serikat pekerja di Cilacap dengan berbagai atribut, spanduk dan bendera, melakukan aksi orasi di alun-alun Kabupaten Cilacap depan Kantor Bupati, Senin (12/10/2020).

Para buruh yang tergabung dalam DPC FSP KEP SPI Kabupaten Cilacap tersebut turun kejalan untuk melakukan aksi penolakan terhadap disahkannya UU Cipta Kerja oleh DPR RI pada 5/10/2020 yang lalu.

Ada sedikitnya 12 alasan atas UU Cipta Kerja yang mereka tolak, diantaranya yaitu.

  1. Uang pesangon dikurangi, menurut UU ketenagakerjaan, sebelumnya uang pesangon 32 kali, didalam UU Cipta Kerja hanya 25 kali, dimana 19 dibayarkan pengusaha, dan 6 bulan dibayarkan melalui BPJS.
  2. Adanya upah minimum sektoral dihapus, sedangkan UMK ada persyaratan persyaratan.
    Yang di inginkan buruh, UMK ditetapkan sesuai UU no.13 tahun 2003 tanpa syarat dan mengacu kepada kebutuhan hidup layak (KHL).
  3. Aturan dalam omnibuslaw tentang perubahan terhadap pasal 88.b, UU no.13/2003, memungkinkan adanya pembayaran upah satuan waktu yang menjadi dasar pembayaran upah per jam.
  4. Cuti panjang hilang, dan berpotensi tidak lagi diberikan.
    Dalam UU 13/2003 pasal 79 ayat (2) huruf D, secara tegas diatur bahwa pengusaha wajib memberi hak cuti panjang selama 2 bulan kepada buruh yang sudah bekerja selama 6 tahun.
  5. Out sourcing bisa diterapkan disemua jenis pekerjaan dan ini akan terjadi perbudakan modern. Massa meminta out sourcing dibatasi untuk jenis pekerjaan tertentu dan out sourcing tidak boleh seumur hidup.
  6. Karyawan kontrak tidak ada lagi batasan waktu.
    Dalam perubahan pasal 59 UU 13/2003 di omnibuslaw, tidak lagi diatur berapa lama kontrak (PKWT), menurutnya, hasil survei FSPMI dengan lembaga nirlaba Jerman FES, di tiga provinsi yakni Jabar, Jatim dan Kepri, jumlah karyawan kontrak dan out sourcing sebesar 60-75% tanpa kepastian kerja, upah rendah, tidak ada jaminan sosial.
  7. Perusahaan dapat mem PHK kapanpun secara sepihak.
    Hal ini didalam omnibuslaw tidak lagi dikatagorikan batal demi hukum dan upah selama proses perselisihan PHK tidak dibayarkan.
  8. Jaminan sosial dan kesejahteraan lain hilang.
  9. Semua karyawan berstatus tenaga kerja harian.
  10. Tenaga kerja asing (TKA) bebas masuk.
    Mengacu pasal 42 ayat (1) UU 13/2003, bahwa setiap pemberi kerja yang mempekerjakan TKA, wajib memiliki izin tertulis dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk, sedangkan di dalam omnibuslaw, cukup memiliki pengesahan RPTKA, tidak perlu izin seperti dalam aturan sebelumnya.
  11. Buruh dilarang protes, ancamnnya PHK.
    Hal ini dampak dari meluasnya buruh out sourcing dan kontrak.
    Karyawan kontrak jika banyak protes pasti tidak akan diperpanjang kontraknya.
  12. Libur hari raya hanya pada tanggal merah dan tidak ada penambahan cuti.

Dalam kesempatan tersebut, di ruang rapat Jalabumi, perwakilan buruh pun menyamoaikan alasan penolakan UU Cipta Kerja kepada Bupati Cilacap H. Tatto Suwarto Pamuji, Dandim 0703/Cilacap Letkol Inf. Wahyo Yuniartoto, dan Kapolres Cilacap AKBP Dery Agung Wijaya.

(Awan)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini