
Trenggalek, Maspolin.id – Seorang residivis spesialis pembobol rumah kosong antar kota, Hendro Ribut Setiawan (27) warga Dusun Blimbing, Desa Dongko, Kabupaten Trenggalek Jawa Timur diringkus Satreskrim Polres Trenggalek.
Tersangka Hedro ini ditangkap petugas, diduga telah melakukan tindakan pidana pencurian dengan pemberatan berupa Handphone dan uang tunai di rumah SM (41) warga Trenggalek. Lantaran tersangka ketika akan ditangkap melarikan diri dan melawan, terpaksa petugas mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menghadiahi timah panas pada kedua kakinya.
Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjutak membenarkan penangkapan terhadap pelaku curat tersebut. ” Tersangka kita tangkap di wilayah Blitar. Dari hasil interogasi dan rekam jejaknya, tersangka merupakan residivis spesialis rumah kosong jaringan antar kabupaten,” ungkapnya. Kamis (12/12/2019).
Dijelaskan Calvijn, tersangka merupakan jaringan Blitar, Malang dan Trenggalek. Sebelum melancarkan aksinya ia terlebih dulu memetakan dan sebagai sasaran pencurian rumah kosong. ” Terangka ini kita tangkap berikut barang bukti di wilayah Blitar pada Sabtu 16 Nopember 2019.
Untuk saat ini tersangka diamankan guna penyidikan lebih lanjut,” jelasnya. Disampaikan Calvijn, kejadian itu berawal pada Senin tanggal 21 Oktober 2019, tersangka masuk rumah korban SM yang berada di Jl Abdul Muis Kelurahan Surodakan Kecamatan/Kabupaten Trenggalek dengan cara merusak dan mencongkel jendela.
Pada saat akan masuk rumah, ternyata didalam rumah ada SM yang tidur diruang tamu. Kendati demikian niat tersangka tidak berhenti dan tetap mengambil barang berharga korban. Barang berharga yang diambil tersangka dari korban selain handpone yang berada di dalam rumah, juga uang tunai sebesar Rp 1 juta. Setelah itu kabur ” Proses pelarianya tersangka ini berpindah-pindah, yakni Malang, Tulungagung kemudian Trenggalek. Pada saat ditangkap di Blitar, barang bukti perlengkapan untuk melancarkan aksinya berupa obeng ada di tasnya dan selalu dibawa,” terang Calvijn.
Lebih lanjut Calvijn mengatakan, setelah berhasil ditangkap diketahui ternyata tersangka seorang residivis dengan kasus yang sama, spesialis pembobol rumah kosong. ” Dari rekam jejak tersangka, sudah tujuh kali melakukan di Trenggalek dengan vonis antara satu-dua tahun. Dan di Blitar dua kali vonis satu sedang proses. Sedangkan di Malang satu kali vonis,” imbuhnya.
Ditambahkan Calvijn, petugas terus mendalami terkait kasus tersebut dan dimungkin tersangka tidak sendiri, karena jaringannya lintas kabupaten. ” Untuk kerugian korban dalam kasus ini ditafsirkan sekitar Rp. 6.500.000. Dan pelaku akan dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 3e, 5e KUHPidana dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara,” pengkasnya.
Penulis: Fals Yudistira









