Polda Metro Jaya – Maspolin.id|| Polres Metro Depok berhasil mengamankan seorang kakek berinisial M (61) yang telah melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur di sebuah halaman tempat ibadah di Gandul, Cinere, Kota Depok pada Senin 1 Januari 2024 lalu.

“Pelaku sudah diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Depok,” kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Metro Depok, Iptu Made Budi saat dikonfirmasi, Senin (15/1/2024).

Kasi Humas juga mengatakan bahwa saat ini kasus dugaan pencabulan ini tengah dalam proses penyidikan.

“Sekarang sudah dalam proses penyidikan, nanti akan diberitahukan perkembangan selanjtunya” pungkasnya.

Sebagai informasi. diketahui kasus tersebut tengah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok dengan LP/B/9/I/2024/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA, tanggal 02 Januari 2024.

“Dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak,” kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Depok, Iptu Nurhayati, Jumat (12/1/2024).

Nurhayati juga membeberkan kronologis peristiwa tersebut.

“Berawal dari korban pergi keluar rumah, saat di luar korban lihat kakaknya main sepeda dan korban sedang berusaha mengejar kakaknya,” bebernya.

Selanjutnya, kakaknya masuk ke halaman Masjid dan korban ikuti, kakaknya main sepeda di halaman masjid setelah itu keluar masjid sedangkan korban masih berada di masjid.

“Tidak lama kemudian orang-orang yang sholat berjamaah selesai dan mulai meninggalkan masjid sedangkan pelaku masuk ke dalam pos. Lalu korban ikut pelaku masuk ke Pos Masjid wilayah Cinere Kota Depok dan korban ngobrol bersama pelaku,” ucap Nurhayati.

“Setelah sepi tiba-tiba pelaku menutup pintu pos dan mencium bibir korban selanjutnya pelaku mencium kemaluan korban setelah itu pelaku duduk di bangku lalu pelaku menggendong dan memangku korban, lalu pelaku memberikan korban uang sebesar Rp.5.000, sambil mengatakan ‘jangan bilang mama ya’. Setelah itu korban pulang ke rumah. Mendengar hal tersebut pelapor melapor ke Polres Metro Depok untuk pengusutan lebih lanjut,” pungkasnya.

Humas PMJ

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini