MASPOLIN || MINAHASA – Kepolisian resort minahasa melalui Tim Resmob Satuan Reskrim Minahasa berhasil menangkap pelaku pencabulan berinisial YD (35) terhadap dua anak tirinya di Minahasa, Sulawesi Utara. YD sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 3 tahun lalu.

“Tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolres Minahasa untuk diproses keterangan lebih lanjut,” ujar Kasubbag Humas Polres Minahasa AKP Ferdy Pelengkahu SH, Rabu (17/02) 2021.

Tersangka masuk DPO pihak kepolisian sejak 2018. YD ditangkap di wilayah Kelurahan Inobonto, Kecamatan Bolaang, Kabupaten Bolaang Mongondow.

Kasus tersebut awalnya dilaporkan oleh istri tersangka yang merupakan ibu kandung korban pada April 2018. Tersangka diketahui mencabuli 2 anak tirinya yang masih berusia 9 dan 14 tahun.

“Informasi diperoleh, dini hari itu pelapor terbangun dan mendapati tersangka tidak berada di kamar. Pelapor yang penasaran lalu mencari keberadaannya. Betapa terkejutnya pelapor saat mendapati tersangka sedang menyetubuhi korban yang masih di bawah umur,” kata Pelengkahu.

Tersangka diduga melakukan aksinya lebih dari satu kali. Pelengkahu mengatakan polisi sempat kehilangan jejak karena tersangka melarikan diri. Hingga akhirnya diketahui keberadaannya saat ini.

“Pihak kepolisian pun sempat kehilangan jejak tersangka. Meski demikian, pencarian terus dilakukan. Hingga akhirnya Tim Resmob Polres Minahasa mendapat informasi dari warga bahwa tersangka bekerja disalah satu toko bangunan di wilayah Inobonto,” ujarnya.

SS

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini