BANGKALAN,maspolin.id – Gadis seksi asal Kelurahan Pekelingan Kecamatan/ Kabupaten Gresik diciduk petugas Kepolisian Polres Bangkalan.

Perempuan itu diketahui bernama, Lina Rahayu (19) diciduk polisi lantaran pesta sabu bersama 4 orang temannya disebuah kamar di Desa Ler Gunung, Kecamatan Klampis, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur.

Empat temann lainnya bernama, Ella, Rohmat, Arman, dan satu orang tidak dikenal. Sayangnya, saat Polisi menggerebek teman-temannya sedang keluar rumah.

Dalam pengakuannya, gadis tersebut mengaku sudah mengkonsumsi barang haram itu sebanyak dua kali bersama teman-temannya.

“Saat digrebek, tersangka sedang seorang diri, dan mengaku sudah konsumsi dua kali,” terang Kasubag Humas Polres Bangkalan, Iptu Suyitno, Sabtu (10/8/2019).

Dikamar tempat pesta sabu tersebut, Polisi menyita barang bukti seberat 3,32 gram sabu beserta alat bantu konsumsi. Selain itu, polisi juga menyita satu botol alkohol diduga berisi minuman keras (Miras).

Suyitno menambahkan, selain menangkap tersangka (Lina, red) pihaknya juga masih mengembangkan dan mengejar 4 orang yang diduga menjadi teman tersangka untuk pesta sabu dan miras.

“Masih kami kembangkan, dan mencari pelaku lain,” tambahnya.

Akibat ulahnya itu, Gadis usia 19 tahun itu dikenakan Pasal 112 ayat (1) sub pasal 127 ayat 1 huruf a, UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara.

Eko(KjT)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini