Cemburu Ada PIL, Suami Aniaya Istri
Sergai, Maspolin.id—Personel Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) menangkap pria berinisial SP warga Dusun V, Desa Sei Rejo, Kecamatan Seirampah, Kabupaten Sergai.
Pria berusia 42 tahun itu tega menyiram istrinya berinisial NI (40) menggunakan bensin.
Peristiwa dipicu karena SP cemburu mengetahui NI sudah punya calon suami yang baru.(PIL)
Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Pandu Winata SH, SIK, MH, membenarkan penangkapan yang dilakukan anggotanya.
“Ya benar. Peristiwa terjadi pada 25 Maret (25/3/2020) sekitar pukul 21.30 WIB,” kata AKP Pandu, Senin (13/4/2020).
“Suami istri ini diketahui sudah lama pisah ranjang. Sang istri berinisial NI ada niat untuk menggugat cerai dan akan menikah lagi,” sambungnya.
Mengetahui sang istri akan menikah lagi, SP terbakar cemburu. Maklum, masih sayang.
“Pelaku kemudian mendatangi rumah istrinya itu di Dusun V, Desa Sei Rejo, Kecamatan Seirampah, Sergai,” urai AKP Pandu.
Kebetulan saat itu, calon suami NI berinisial AS sedang bertandang di sana.
“Pelaku SP terbakar emosi. Dia langsung keluar rumah dan membeli bensin yang sudah dimasukkan ke dalam botol air mineral,” tuturnya.
Pelaku kemudian kembali ke rumah istrinya. Kemudian menyiramkan bensin ke tubuh sang istri dan calon suaminya.
“Namun karena calon suami sang istri melawan, pelaku kabur dan meminta pertolongan warga,” sebut AKP Pandu.
Akibat kejadian itu, tubuh NI melepuh. Hal tersebut karena kulit korban yg sensitif.
“Kemudian korban melaporkan kejadian itu kepada kepala dusun,” jelas AKP Pandu.
Oleh kepala dusun, kejadian tersebut dilaporkan ke Polres Sergai.
“Setelah olah TKP, kita mengejar dan menangkap pelaku,” urai AKP Pandu.
AKP Pandu mengimbau masyarakat agar menyelesaikan secara baik-baik segala persoalan rumah tangganya.
“Dalam berumahtangga pasti ada permasalahan maupun problem. Hendaknya diselesaikan secara baik-baik, sehingga tidak masuk ke ranah hukum,” tukasnya.
Atas perbuatanya, pelaku dijerat pasal 187 jo pasal 53 KUHPidana dan pasal 44 ayat (1) dari UU RI No. 23 tahun 2004 tentang KDRT.
“Ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkas AKP Pandu.
Kepada media, pelaku merasa sangat menyesal karena telah berusaha membakar istrinya.
“Sy tersulut emosi. Padahal sy sudah merestui mereka (NI dan AS) menikah. Karena rumahtangga kami tidak bisa dipertahankan,” singkatnya.
Surya Hsb
BERITA FOTO:
TERSANGKA: SP (42) tersangka penganiayaan istrinya NI (40) saat menjalani pemeriksaan di unit Satreskrim Polres Serga, Senin (13/4).










