Trenggalek,Maspolin.id – Rumah tahanan (Rutan) kelas IIB Trenggalek bekerjasama dengan Polres Trenggalek berhasil gagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu, Selasa (29/10/2019).

Gulang Rinanto Kepala Kesatuan Keamanan Rutan Trenggalek mengatakan, kejadian itu berawal sekitar pukul 11.30 Wib ada seorang perempuan Nia atau N yang mau berkunjung ke salah satu napi warga binaan inisial S.

” Sebenarnya jam berkunjung sudah habis, karena rumah N ini jauh, yakni Nganjuk maka kita juga toleran,” ungkapnya.

Setelah N warga Nganjuk dipersilahkan masukan, lanjut Gulang, karena pengunjung seorang perempuan maka yang berhak melakukan penggeledahan itu petugas perempuan dan kebetulan petugas perempuan sedang ada tugas lain.

” Awalnya petugas sudah merasa curiga. Sambil menunggu petugas perempuan datang kita pertemukan di gasebo bukan ruang pertemuan antara N dengan napi S yang di dalam Rutan sambil diawasi,” terangnya.

Setelah diawasi petugas, ternyata N menyerahkan barang kepada S. Mengetahui hal itu, langsung dilakukan penggeledahan dan ternyata dari saku S ditemukan barang narkoba jenis sabu seberat 1 gram, selanjutnya keduanya diamankan.

” N ini sudah tiga kali berkunjung ke Rutan Trenggalek. Sedangkan S merupakan napi pindahan dari Rutan Tulungagung dan sudah lima bulan di Rutan Trenggalek dengan kasus Narkoba,” jelasnya.

Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak membenarkan penangkapan tersebut.

” Ada pengunjung di Rutan Trenggalek seorang perempuan N yang akan bertemu napi S. Begitu bertemu N menyerahkan barang tersebut ke S. Sedangkan antara N dan S masih ada kaitan hubungan pertemanan,” jelasnya.

Kemudian, lanjut Calvijn, setelah diamankan dan di interogasi N dan S mengaku barang tersebut atas suruhan O yang juga seorang napi di Rutan Trenggalek.

” Antara N dan S serta O ini ada keterkaitannya. Dari pengakuan N barang tersebut didapat dari G warga Kediri yang saat ini masih dalam pengejaran,” tuturnya.

Setelah dilakukan pendalaman ternyata, tambah Calvijn, O yang membuat skenario atau konsep pertemuan N dengan G. Mereka memiliki peran masing-masing, yakni menyerahkan, menerima dan membawa. Untuk membawa barang tersebut N mendapat upah Rp 1 juta.

” Sesuai pengakuan N, S dan O, barang tersebut akan diterima O. Ketiga orang dan barang bukti telah kita amankan guna proses penyidikan lebih lanjut. Untuk lebih detailnya tunggu pada pers rilis nanti,” pungkasnya.

Penulis : Fals Yudistira

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini