MASPOLIN || Temanggung – Di tengah penanganan wabah virus covid-19, Polres Temanggung Polda Jawa Tengah berhasil membekuk komplotan spesialis pencuri ternak berinisial KM (36), SN (43) keduanya warga Kandangan, dan R (18) warga Gemawang serta seorang penadah hasil curian berinisial SB (48) warga Kedu.
Kapolres Temanggung AKBP Muhamad Ali mengatakan kepada awak media bahwa komplotan pencuri tersebut melancarkan aksinya tanggal 5 Maret 2020 di rumah warga Desa Wonokerso, Kecamatan Tembarak dan berhasil mencuri 16 ekor kambing yang diangkut menggunakan mobil.
“Pada hari Kamis (5/3) sekitar pukul 02.30 Korban mendengar suara gaduh di kandang kambingnya kemudian mendatanginya, setelah di cek korban mendapati gembok kandang dalam keadaan terbuka dan ternyata 16 kambing miliknya raib,” terangnya Rabu (29/04/2020).
Setelah mendapatkan laporan kejadian tersebut, melalui CCTV di sekitar Tempat Kejadian Perkara, anggota Sat Reskrim Polres Temanggung mendapatkan ciri-ciri pelaku dan mengembangkannya.
“Kami menangkap pelaku pencurian dan penadah hasil curian, serta berhasil mengamankan barang bukti berupa sebuah mobil Grand Max Super sebagai sarana untuk mencuri, 23 tali berwarna cokelat, sarung, dan topi yang mereka gunakan saat melakukan pencurian,” pungkasnya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
KM merupakan residivis kasus pencurian di Desa Sanden, Kecamatan Jump pada tahun 2014, sedangkan tersangka SB merupakan residivis kasus pencurian di Desa Mranggen, Kecamatan Parakan, namun keduanya bukan merupakan tahanan yang mendapatkan Asimilasi.










