Dalam Hitungan Jam Satreskrim Polres Salatiga Amankan Pelaku Penusukan Dengan Sajam
Salatiga – Maspolin.id// Kasatreskrim AKP Nanung Nugroho saat di konfirmasi melalui telpon seluler mengatakan petugas Satreskrim Polres Salatiga dalam hitungan jam bisa tangkap pelaku penusukan korban pria asal Tegalrejo. Atas laporan peristiwa kejadian korban penusukan kasat reskrim yang juga pernah mendapatkan predikat Prestasi melebihi batas tugas dan pernah mendapatkan penghargaan piagam dari Kapolda Jateng beberapa bulan yang lalu bersama tim bergerak senyap mengamankan pelaku tunggal. A. bin Musripin di gelandang menuju mako Satreskrim Polres Salatiga guna mempertanggungjawabkan perbuatan melawan hukum melakukan penusukan yang menyebabkan orang lain meregang nyawa.
Awal mula kejadian sekitar pukul 23.00 WIB, Kamis (20/1/2022) Riyan saksi dua teman dari korban Taufik bertemu perempuan Irmayati saksi satu lokasi caffe Lambada kemudian korban kembali ke tempat kost di Soka. Selanjutnya sekitar pukul 00.45 WIB dini hari saksi dua bersama korban meninggalkan kost saat kembali kembali ke lokasi untuk bertemu saksi satu,namun datang di tempat kejadian berjumpa dengan wanita Ika saksi empat sempat berhenti. Terjadilah pertengkaran sempat dilerai oleh teman korban saksi dua beberapa menit datang saksi satu. Dan wanita Ika saksi 4 beberapa waktu tidak terlalu lama datang tiga orang dengan sepeda motor matic putih satu orang mengaku kakak anisa alias K saksi 5 bersama dua pria tsk anang dan Bintang saksi 6 sempat terjadi baku hantam pelaku dan korban.
Bintang mencoba melerainya. Saksi satu kaget melihat korban terjatuh mengeluarkan darah segar di duga kena tikam benda tajam pada dada sebelah kiri. Wanita Ika bersama Anisa saksi lima Bintang saksi enam bersama tersangka Anang langsung meninggalkan tempat kejadian perkara. Dan saat itu saksi satu Irma dan Riyan saksi 2 menolong korban di bawa k rsud Salatiga dengan menggunakan transportasi sepeda motor sampailah di UGD waktu menunjukan pukul 02.00 WIB dokter yang bertugas menyatakan korban. T.R.A (21) meninggal dunia. Di sebabkan luka dengan 4 x 2 cm dengan kedalaman sekitar 10 cm yang mengenai organ dalam yang vital.
(Sasmita)