Jombang,Maspolin.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang, Jawa Timur, berhasil mengungkap 59 kasus penyalahgunaan narkoba dalam kurun waktu selama satu bulan sejak 1 sampai dengan 31 Januari 2020.

Kapolres Jombang AKBP Boby Pa’ludin Tambunan melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Mochamad Mukid, menjelaskan, dari 59 kasus penyalahgunaan narkoba itu, petugas telah meringkus 69 orang tersangka. Jumlah itu merupakan hasil ungkap Polres Jombang dan Polsek jajaran

Sebagai rinciannya, 30 kasus narkotika dengan 38 tersangka. Okerbaya (Obat keras berbahaya) 29 kasus dengan 31 tersangka. “Barang bukti yang diamankan, berupa 34,27 gram narkotika sabu-sabu, 99.718 ribu butir pil dobel L,” terang AKP Mukid saat rilis di Mapolres Jombang, Jumat (7/2/2020)

Selain itu, petugas juga berhasil menyita pipet kaca 20 buah, 17 korek api, 51 unit hp, 13 alat isap, 2 unit timbangan, 17 plastik klip diduga isi sabu, 1 potongan lampu isi sabu dengan berat 3,27 gram dan uang tunai sebanyak Rp 18.914.000.

“Dari 69 orang tersangka, seorang di antaranya adalah ratu pil koplo bernama Anis (30) yang sudah kita tangkap dengan barang bukti 87.245 butir,” ujar AKP Mukid didampingi KBO Resnarkoba Iptu Pranan dan Kasubbag humas AKP Haryono.

Lanjut Mukid, dalam mengedarkan barang haram itu para pengedar Narkoba masih tetap, yaitu dengan menggunakan sistem ranjau. Yakni, barang ditaruh di suatu tempat, lalu di ambil oleh seorang pembeli atau pemesan. Sistem ranjau tersebut, juga dilakukan oleh tersangka Anis.

“Tersangka Anis, cara mengedarkan pil koplonya juga menggunakan sistem ranjau di sebuah tanaman tembakau di dekat rumahnya, Plandaan, Jombang. Diduga, dikendalikan oleh seseorang dari Lapas Madiun,” katanya

Kepada para tersangka pelaku penyalahgunaan Narkotika Sabu-sabu, polisi menjerat dengan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2), sub pasal 127 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Kalau untuk para pengedar pil koplo atau Okerbaya, akan kita kenakan dengan pasal 197 sub pasal 196 Undang-undang Republik Indonesia Nomer 36 tentang kesehatan. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkas AKP Mukid.

Jajang

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini