JAKARTA – Maspolin.id|| Polres Metro Jakarta Barat berhasil menangkap 20 tersangka dalam kasus tindak pidana narkoba jaringan internasional di 11 lokasi yang berbeda. Penangkapan tersebut dilakukan dalam kurun waktu satu bulan dari September 2023 hingga Oktober 2023.
“Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika sebanyak 224 kilogram (kg) sabu dan 11.356 pil ekstasi,” ungkap Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi, Minggu (5/11/2023) saat konferensi pers di Mapolrestro Jakarta Barat.
“Operasi pengungkapan ini berlangsung selama satu bulan, dari September hingga Oktober 2023. Sebanyak 20 orang terlibat di 11 lokasi,” sambungnya.
Adapun para tersangka itu merupakan kurir dan pengendali narkoba, seperti TBM, MRI, WM, WH, AA, A, RJ, DH, ER, AZ, AF, IS, RF, YA, H, AM, MI, ZF, RG, dan FT.
“Mereka adalah sindikat jaringan narkoba internasional Malaysia–Aceh–Riau–Jambi–Pulau Jawa,” ujar Kapolres.
Seanjutnya, Syahduddi juga mengatakan, salah satu pengungkapan yang mencolok adaah saat adanya penyelundupan sabu seberat 6 kg dari Malaysia ke Jambi melalui jalur laut.
“Kurir yang terlibat dalam kasus itu ditangkap ketika hendak menerima barang bukti sabu tersebut dan sabu seberat 147 kg di Siak, Riau, 16 kg sabu didapatkan di Gambir, Jakarta Pusat, serta 172 gram sabu dan 4.150 butir ekstasi dari Ciracas, Jakarta Timur,” ucapnya.
Lalu, Polisi juga mengungkap kasus peredaran sabu seberat 23 kg dan ekstasi sebanyak 7.047 butir di salah satu apartemen di Jalan Dewi Sartika, Ciputat, Tangerang Selatan, Banten. Pengungkapan lainnya terjadi di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, seberat 23,2 kg sabu.
“Dari hasil pengungkapan, kurir-kurir ini rata-rata mendapatkan bayaran Rp 10 juta per kilogram untuk mengantarkan sabu. Ada juga yang berperan sebagai pengendali. Motif mereka mengedarkan narkotika ataupun mengendalikan peredaran narkotika karena masalah ekonomi,” jelas Syahduddi.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenai pasal primer, yaitu Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 2 dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau penjara paling singkat lima tahun, paling lama 20 tahun.
Humas PMJ










