Tabanan, BALI – Maspolin.id|| Satuan Reserse Narkoba Polres Tabanan, gencar dalam pemberantasan Narkotika di wilayah Hukum Polres Taabanan, terbukti dalam kurun waktu dari bulan september sampai dengan oktober, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tabanan berhasil mengungkap sebanyak 6 ( enam ) Kasus, dengan 11 ( Sebelas ) Tersangka dengan kualitas barang bukti yang Cukup banyak.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Tabanan AKBP Leo Dedy Defretes, S.H.,S.I.K.,M.H. pada saat konferensi Pers hari ini dalam rilisnya di Polres Tabanan. Dalam rilisnya Kapolres Tabanan didampingi Kasat Narkoba AKP I Putu Darmawan, S.H, KBO Reskrim dan Kasi Humas, Kasi Propam dan Kasi Was, Senin (30/10/2023).

Kapolres Tabanan mengungkapkan bahwa kasus penyalahgunaan narkotika yang kami tangani saat ini antara lain narkotika jenis Sabu sebanyak 6 Kasus dan 11 tersangka dengan barang bukti narkotika jenis sabhu sebanyak 9,81 gram netto dan semua melanggar Pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

Kapolres menambahkan bahwa Pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika merupakan masalah yang sangat kompleks, memerlukan upaya menyeluruh dan melibatkan kerja sama multidispliner, multisektor, dan peran serta masyarakat secara aktif dengan pelaksanaan secara berkesinambungan dan konsisten.

“Keberhasilan ini berkat Kerjasama masyarakat Kab. Tabanan, masyarakat sdh menyadari betapa bahayanya penyalahgunaan Narkoba, sehingga masyarakat turut serta membantu Polri dalam pemberantasan narkoba ” Jadilah Polisi Bagi Diri Sendiri ” ujar Kapolres.

Humas Polda Bali

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini