Indramayu,Maspolin.id – Lemahnya pengawasan penggunaan anggaran Dana Desa (DD) berpotensi banyak terjadi penyelewengan dalam pelaksanaa dilapangan.
Salah satunya yang terjadi di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat yang diduga banyak diselewengkan oleh kepala desa (kades), sehingga sejumlah masyarakat mengadu ke ke DPN Lidik Krimsus RI di Jakarta, seperti yang di rilis didalam media Bhayangkara Utama, edisi Jum’at (3/1/2020), sebagaimana disampaikan oleh Devisi Aduan Masyarakat (DUMAS) Markus bahwa mengadukan sejumlah dugaan penyelewengan dana desa di beberapa desa di kabupaten Indramayu.
“Ini ada dugaan penyelewengan dana desa oleh oknum Kades yang diduga warga untuk memperkaya diri. Itu dugaan warga, sebab katanya pembangunan yang mereka lihat tidak sesuai dengan harapan warga. Warga berkeberatan karena dana desa yang di gelontorkan itu besar namun hasilnya tidak sepadan,” ungkap Markus.
Markus menyebut adanya aduan praktik penyelewengan dana desa yang diterima pihaknya dari warga bukan baru kali ini, hanya saja cara menyikapinya disebutkan Markus tidak bisa asal-asalan.
“Dumas ini bukan baru kali pertama kami terima. Sudah ada beberapa Dumas terkait penyalahgunaan dana desa yang kami terima sebelumnya. Hanya saja itu tidak bisa serta merta kami sikapi asal-asalan karena yang kami kedepankan adalah solusi yang harus kami berikan kepada pihak Pemerintah desa untuk menyikapi permasalahan yang diadukan warga,” terangnya.
Markus juga menjelaskan saat ini DPN Lidik Krimsus RI sedang menjalankan program kerja berupa Renstra yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan prioritas desa sehingga momentum aduan warga ini akan di perhatikan khusus agar segera dilakukan langkah-langkah strategis dalam penyikapannya.
“Kami akan laporkan teradu ke aparat penegak hukum [APH] jika kajian hukum yang kami lakukan menemukan adanya indikasi korupsi di sana, yang disertai kecukupan alat bukti tentunya, agar laporan kami ke depan tidak mengambang tetapi dapat segera di followup oleh APH,” tandas Markus.
Menyikapi kejadian tersebut Dewan pendiri Pusat Bantuan Hukum (PBH) dan Pengawas Lidik Krimsus RI, RM Soewondo sangat menyayangkan , bila memang terjadi penyelewengan terhadap dana desa yang telah digelontorkan oleh pemerintah. Minggu (5/01/2020).
RM.Suwondo yang juga Dewan Pendiri Sekber IPJT, menanggapi serius dan sangat menyesalkan apabila oknum kades tersebut benar-benar melakukan penyelewengan terhadap dana desanya. Dirinya menegaskan bahwa dana desa itu untuk rakyat desa bukan untuk kepala desa, sesuai Undang-undang desa yang telah mengatur mekanisme penggunaanya, dimana dana tersebut digelontorkan langsung ke desa-desa agar bisa langsung mengena ke masyarakat pedesaan.
Untuk itu Sowondo menyampaikan kepada jajaran anggota Lidik Krimsus RI, Jawa Tengah maupun wartawan yang bergabung di Sekber (IPJT) Insan Pers Jawa Tengah agar selalu ikut serta berperan mengawasi dan memantau pelaksanaan dana desa di wilayah tugas masing-masing, supaya bisa meminimlisir tindak penyelewengan oleh oknum kades maupun perangkat desa.
“Kita memiliki fungsi kontrol sesuai kapasitas masing-masing dilapangan, baik sebagai lembaga maupun jurnalis,” tegasnya.
ARN










