Parepare – Maspolin.id // Komandan Batalyon B Pelopor Satuan Brimob Polda Sulsel turut hadir dalam Pemusnaan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht) yang bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Parepare Jl.Jend.Sudirman Kel.Cappa Galung Kec.Bacukiki Barat, Rabu (27/10/2021).

Hadir dalam kegiatan, Didi Haryono SH.MH (Kepala Kejaksaan Kota Parepare), AKBP Willy Abdillah, SH., S,I.K (Kapolres Parepare), Mayor Inf Oberan Tandirerung (Kasdim 1405/Mlts), Indra Setiabudi mokoagow S.Sos,. Bc.Ip (Kalapas Parepare), Samsidar Nawawi SH,.MH (Ketua Pegadilan Negeri Parepare), H.Muh.Anzar ST., M.Si (Kasat Satpol PP Kota Parepare), Kompol Sapari, S.Sos (Danyon B Pelopor Satbrimob polda Sulsel), Faharuddin Kajeng.SH (Kabag BIN Kajari), Serta para pegawai Kejaksaan dan awak media baik cetak maupun online.

Komandan Batalyon B Pelopor satuan Brimob Polda Sulsel Kompol Sapari mengatakan, bahwa sebagai bagian dari sistem penegakan hukum, pihaknya mengapresiasi kegiatan tersebut, Harapanya sinergitas antara Kepolisian, Kejaksaan maupun Pengadilan semakin meningkat selaras dengan Kamtibmas yang kondusif di kota Parepare.

“Sinergitas antar aparat penegak hukum dan dukungan dari semua elemen masyarakat tentu sangat membantu dalam rangka menciptakan Kamtibmas yang kondusif khususnya terkait dengan Tindak pidana Narkotika yang mana sangat merusak moral bangsa khususnya generasi muda sehagai penerus bangsa , begitu kejahatan atau tindak pidana lainnya,”ujar Sapari.

Sapari menambahkan, Adapun barang bukti yang dimusnakan di antaranya, 129,6548 gram jenis Sabu-sabu, 1,2401 gram jenis tembakau gorilla, 2 unit handphone, 10 buah sendok kecil yang terbuat dari potongan pipet, 5 buah kotak kecil dan 5 buah pembungkus rokok.

“ini merupakan barang bukti Narkotika dan perkara lainnya selesai proses pengadilan atau telah memperoleh kekuatan hukum tetap,”tutup Danyon Brimob Parepare.

 

Hum/Lilik.s

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini