Metro Jaya,Maspolin.id – Anggota Polsek Muaragembong berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba, pada Jumat (09/08/2019). Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, Reskrim Polsek Muaragembong mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka berinisial RS (39) sering menggunakan narkoba di rumahnya.

“Reskrim Polsek Muaragembong melaksanakan pengembangan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Jumat 9 Agustus sekitar pukul 17.00 Wib,  berdasarkan informasi yang disampaikan masyarakat,” demikian kata Kombes Argo kepada media ini, Minggu (11/08/2019).

Selanjutnya, Reskrim Polsek Muaragembong meringkus RS di rumahnya, di Kampung Kelapa Dua, Rt 003/004, Desa Jaya Sakti, Kelurahan Muaragembong, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Kombes Argo kembali menuturkan, berdasarkan pengakuan tersangka, narkoba jenis sabu tersebut didapatka dari seseorang yang masih DPO, dengan nama samarannya Bilung.

“RS mengakui bahwa barang bukti tersebut, adalah miliknya yang dibeli dari Bilung dengan cara bertemu langsung,” tutur Argo.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, pada saat penangkapan pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa, 1 bungkus rokok yang di dalamnya terdapat 2 klip bening yang berisi serbuk kristal, 1 buah HP Samsung warna putih, dan 1 set bong (alat hisap sabu).

Atas perbuatan tersebut, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika. 

(KIK/ PMJ)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini