OPINI OLEH : AGUS SETIYADI
MASPOLIN || OPINI – Kebijakan bantuan sosial dampak pandemi virus Corona atau COVID-19 yang digagas pemerintah pusat dan provinsi menuai polemik di Desa.
Bagaimana Tidak, Berbagai Bantuan Sosial Bagi Warga Yang terdampak covid 19 semua data sudah ditetapkan dari Pusat, Desa Hanya melaksanakan penyaluran saja.
Sementara, pemerintah desa adalah pemerintahan yang paling bersentuhan dengan masyarakat dan menjadi garda terdepan menengahi masalah di masyarakat.
Polemik dan Persoalan itu seperti soal sistem pendataan penerima bantuan sosial. Lantaran data penerima bantuan sosial dampak pandemi Corona 19 keputusanya menggunakan data Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Akibatnya, data masyarakat penerima bantuan yang diserahkan oleh RT dan RW seakan tidak berguna.
Kebijakan soal data penerima bantuan sosial yang saat ini berubah berdasarkan DTKS bakal berdampak fatal pada pemerintah desa.
Bahkan pemerintah desa dalam hal ini perangkat desa, termasuk Ketua RT dan RW, akan disalahkan oleh masyarakat, karena mereka yang sebelumnya bertugas mendata penerima bantuan sosial dampak Corona.
Seperti Contoh Di Kabupaten Bojonegoro, Selain BLT Dari Dana Desa (DD) juga ada bantuan Sosial Berupa Uang Tunai sebesar RP. 600.000 yang di beri nama BST yang bersumber dari Kementerian Sosial Republik Indonesia yang disalurkan kepada keluarga miskin, tidak mampu, dan atau kelompok rentan yang terkena dampak COVID-19, yang belum menerima bansos reguler, program keluarga harapan (PKH) dan program sembako.
Namun Dalam Program BST (bantuan sosial tunai) saat Penyalurannya Menjadikan Polemik Di Desa Terutama Pemerintahan Desa Dengan Warga Dalam Hal Pendataan.
Polemik itu terjadi karena Data yang tidak singkron dengan Kenyataan di lapangan, yang mengakibatkan Kecemburuan Sosial Sesama Warga Masyarakat Yang akhirnya menyalahkan Pemerintahan Desa Yang Dalam Pendataannya Tebang Pilih, Namun itu salah Kaprah karena Data Program BST itu data sudah dari Kementrian Sosial Kemudian Desa Hanya menyalurkan Saja.
Harusnya Dinas terkait atau dalam hal ini Dinas sosial ada pembaruan Data Penerima Bansos, Agar bantuan bantuan sosial itu bisa tepat sasaran dan tidak menjadikan Polemik Di Masyarakat.
Gondrong










