Debt Collector Diduga Pukul Anak Cacat Fisik Dibawah Umur
Jambi, Maspolin.id—Miris akan kebiadaban oknum- oknum Debt Collector ini, Muhammad Ghefary Pradaka Anak dibawah umur sekitar 13 tahun, memiliki kekurangan fisik Tuna Wicara dan Tuna Rungu diduga dihadang dan dipukul oleh debt collector di daerah Mandalo Jambi ,Kamis 10/12/2020.
Kronologi kejadian Muhammad Ghefary Pradaka tanggal 05/12/2020 sedang bermain game di sebuah ruko, mau pulang ke rumah merasa di buntuti beberapa orang, timbulah rasa ketakutan nya sehingga dengan kencang motor yang dikendarai dipacu ngebut.
Setelah aksi kejar-kejaran berlangsung, akhirnya kendaraan si anak dipepet, karena bawaan kesal dari pengejar yang merupakan Debt Collector PT PAI (Putra Arafa Mandiri) diduga salah satu dari debt Collector memukul anak tersebut di bagian pipi dekat pelipis sebelah kanan dan selanjutnya dibawa ke kantor Kredit Plus , si anak beserta motor dan kemudian anak di suruh pulang dengan ojek, motor di tahan oleh pihak kredit Plus.
Atas kejadian diatas pihak keluarga langsung melakukan visum di Rumah Sakit Raden Mattaher Jambi, sekira jam 15.57 wib tanggal 05/12/2020.
Selain itu juga dari pihak korban pemukulan di wakili oleh Syafrizal Tanjung sebagai Anggota LPKNI ( Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia ) Pusat membuat laporan Kepolisian ke Polres Muara Jambi dengan LP/12/XII/2020 tanggal 07/12/2020 ,Perihal Dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur , yang terjadi didepan kampus Unja Mendalo kecamatan Jaluko kabupaten Muaro Jambi yang di terima petugas piket Brigadir Rudi SH.
” Saya geram dan mengutuk akan tindakan yang dilakukan oknum Debt Collector ini, sama anak seperti itu koq di hajar” tegas Syafrizal .
Diharapkan Komnas perlindungan anak ikut mendampingi dan mengawasi proses hukum atas kejadian ini.
Kian Tat










