Debt Collector Finance Rampas Mobil di Jalan Bisa Dikenakan Pasal Berlapis
Merangin, Maspolin.id—Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnamawan, S.I.K mengatakan tidak akan mentolerir petugas debt colector pembiayaan, leasing atau pihak ke tiga yang melakukan tindakan melawan hukum.
“Tidak mentolerir terhadap siapapun mereka yang lakukan tindakan melanggar hukum yang berlaku” kata Andy saat dihubungi Media Rabu (24/03/2021).
Namun, cara yang dilakukan dengan menghentikan dan merampas kendaraan di jalan adalah tindakan yang salah.
Mereka dinilai telah melanggar hukum dan dapat dikenakan pasal berlapis sesuai aksinya dalam melakukan perampasan.
Karena apa yang dilakukan Debt Collector itu melanggar, apalagi mobil masih di tangan pemilik. Mereka dikenakan Undang-Undang KUHP Pasal 368 tentang perampasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. KUHP 335 tentang tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan, Atau bisa Pasal 365 (pencurian dengan kekerasan) .
Sebelumnya, mobil Agya nopol BH 1501 DI atas nama Samsul Bahri warga desa Batu Penyambung Sarolangun dirampas oleh 8 orang tak dikenal yang mengaku petugas sebuah pembiayaan Ma. Bungo didaerah Simpang Limbur Merangin.
Kejadian tersebut berlangsung usai korban membesuk saudara saudara yang sakit di Bangko.Kamis 18/02/2021
Bahkan saat proses pengambilan mobil, korban juga mendapatkan perlakuan intimidasi karena telah menurunkan semua penumpang dalam mobil .
” Oknun oknum dari DC hanya mampu tunjukkan surat tanpa stempel dari perusahaan Finance Ma. Bungo” kata Ilham pengemudii.
“Lucu dan anehnya perampasan mobil tanpa ada pemberitahuan Surat Peringatan 1,2,3 dari Finance , saya akan buat laporan ke polres Merangin secepatnya” tambahnya.
“Tindakan tidak manusiawi yang di lakukan oknum oknum DC, merampas dan turunkan penumpang mobil dijalan” tegas Hendra dari LPKNI Merangin.
(kt)










