Dengan Alasan Sudah Ada Berita Acara kesepakatan, Pemerintahan Desa Rejo Mulyo Mesuji Memotang Dana KPM BST kepada 89 Penerimanya
Mesuji, Maspolin.id—Gencar dibicarakan masyarakat setempat, ada pemungutan Rp. 20.000 dilakukan Pemerintahan Desa (Pemdes) melalui Forum RK (Rukun Keluarga), kepada 89 KPM BST (keluarga penerima manfaat bantuan sosial tunai) di Desa Rejo Mulyo Kecamatan Way Serdang, Senin (30/08/2021).
Ini sama halnya dengan tidak mengindahkan Intruksi Presiden Joko Widodo mengenai Kemensos menegaskan bahwa bantuan sosial (Bansos) yang diberikan tidak boleh ada pemotongan atau pemungutan kepada masyarakat terdampak Covid-19 apapun alasannya tidak dibenarkan, jika ada temuan segera laporkan, demikian tegas Presiden.
Diketahui bersama, KPM BST untuk saat ini berbeda dengan sebelumnya, disamping terima dana tunai sebesar Rp. 600.000, juga mendapat 1 sak beras 10 Kg.
Menurut keterangan warga yang tak ingin disebutkan namanya, pungutan dana terjadi, saat didapati informasi dari Forum RK, beras dari kantor pos hanya sampai di Kecamatan, dan harus dicari solusi biaya akomodasinya.
“Sebelum ada surat kesepakatan bersama, penerima KPM BST dikumpulkan, kata Pak RK”, untuk cari solusi mengenai muat beras di Kecamatan, dibutuhkan biaya transportasi dan biaya muat barang,” katanya, sembari menunjukkan surat kesepakatan bersama yang ditanda tangani Ketua Forum RK Desa Rejo Mulyo Tugiman.
Dalam surat kesepakatan bersama, terinci pungutan sebesar Rp. 20.000 dari 89 KPM BST, dengan penjelasan biaya transportasi sebesar Rp. 500.000, muat barang sebanyak 143 sak beras sebesar Rp. 300.000. Adapun sisanya untuk cat pagar Balai Desa sebesar Rp. 400.000, dan Rp.500.000 untuk biaya babat lapangan,
Ketua Forum RK Desa Tugiman membenarkan adanya pungutan tersebut karna dengan alasan sudah ada berita sepakat bersama diatas .
Ditempat yang sama Kepala Desa Rejo Mulyo di konfirmasi Tim beberapa media dikediamannya malam 30/8/2021 mengatakan bahwa kebijakan itu hanya kepuasan RK, saya tidak tau karna saya lagi dalam keadaan sakit,” kata Kades Sukiman.
Kejadian ini sangat-sangat disayangkan masyarakat setempat yang tidak ingin disebutkan namanya, bahkan Bapak Camat yang dihubungi tim media via telpon , Camat Kecamatan Way Serdang Kabupaten Mesuji Anwar Pamuji,SE akan memanggilnya dengan alasan dengan pemungutan dana tersebut oleh Pamong Desa Rejo Mulyo dengan keputusannya tidak dibenarkan, tentunya akan merusak dan mencoreng nama baik Desa bahkan Kecamatan selaku wilayah binaan.
Oleh karna itu kami menghimbau agar Desa yang lain jangan ikut ikutan, karna tidak menutup kemungkinan pemungutan ini akan di tindaklanjuti dan di proses ke Rana hukum . Karena diduga telah melakukan pemanfaatan dalam suasana pandemi Covid 19 di masa PPKM tegasnya.
( Tim )










