Cilacap, Maspolin.id – Kasus pencabulan terhadap gadis di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Pelakunya empat pemuda yang baru dikenal korban berinisial AAW (14), warga Desa Adiraja Wetan, Kecamatan Adipala, dan dua pelaku masih berstatus pelajar, yakni EZ (17), pelajar kelas 10 dan FR (18), pelajar kelas 11. Lainnya ES (22) pekerjaan swasta, serta ER (22). Kesemuanya merupakan warga Desa Karanganyar, Kecamatan Adipala.
Korban yang masih berusia 14 tahun itu diperkosa secara bergiliran oleh keempat pelaku. Sebelum melakukan aksi bejatnya, pelaku mencekoki korban dengan minuman keras (miras) hingga tak sadarkan diri.
Petugas Unit Reskrim Polsek Adipala berhasil menangkap keempat pelaku.
“Keempat pelaku ditangkap di rumah masing-masing setelah orang tua korban melaporkan kasus pencabulan tersebut kepada polisi,” kata Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto melalui Kasat Reskrim AKP Onkoseno Grandiarso Sukahar dan didampingi Kapolsek Adipala AKP Gatot Sumbono saat jumpa media di Mapolres Cilacap, Selasa (17/9/2019).
Onkoseno menjelaskan, aksi bejat para pelaku diawali dengan perkenalan singkat korban dengan salah satu pelaku, EZ pada Sabtu (1/9/2019) sekitar pukul 23.00 WIB.
Dari perkenalan itu, EZ lalu mengajak korban untuk bertemu di lapangan desa setempat.
Namun saat bertemu, pelaku EZ kemudian memanggil tiga temannya untuk bergabung. Keempat pelaku kemudian memaksa korban untuk meminum miras yang telah mereka siapkan.
Korban yang dipaksa akhirnya meminum miras hingga tak sadarkan diri. Korban kemudian dibawa ke rumah salah satu pelaku.
Di sana, para pelaku memerkosa korban secara bergiliran.
“Setelah korban tidak sadar, kemudian diperkosa oleh para pelaku secara bergiliran,” kata Onkoseno.
Kasus pemerkosaan ini terbongkar karena kecurigaan orang tua korban. Korban tidak biasanya tidak pulang semalaman.
Setelah pulang ke rumah, korban akhirnya mengaku kepada orang tuanya jika dirinya telah diperkosa empat orang. Orang tua korban selanjutnya melapor ke Polsek Adipala yang diteruskan ke Polres Cilacap.
Polisi kemudian mengejar para pelaku. Keempat pelaku ditangkap dari rumahnya masing-masing dan langsung ditahan di Mapolsek Adipala.
Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antararanya pakaian korban.
Salah satu pelaku, EZ mengatakan, saat mereka melakukan aksi bejatnya, kondisi rumah dalam keadaan kosong. Orang tua temannya sedang pergi sehingga mereka leluasa memerkosa korban.
“Orang tua teman saya tidak ada di rumah. Kami gantian (memerkosa),” kata pelaku, EZ.
Saat ini, kondisi korban masih mengalami trauma karena pemerkosaan yang dialaminya. Dia telah mendapat pendampingan dari petugas untuk memulihkan kondisi psikisnya.
Atas perbuatannya, para pelaku bakal dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. “Pelaku diancam kurungan paling sedikit lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” tandas Onkoseno. (Estanto)










