Cilacap, Maspolin.id – Sehari setelah pelantikan pimpinan DPRD, DPRD Kabupaten Cilacap menepati janji untuk membentuk alat kelengkapan DPRD. Juga lontaran beberapa kalangan agar kaum muda memegang posisi penting di Dewan, benar-benar diamini.

Hal itu terbukti dengan digelarnya rapat paripurna Pengesahan Rancangan Keputusan DPRD untuk membentuk alat kelengkapanp DPRD (AKD), Jumat (27/9/2019) sore.

“Kami telah menerima jawaban melalui surat yang dikirim masing-masing fraksi tentang nama-nama anggota yang diusulkan di alat kelengkapan Dewan,” kata Ketua DPRD Cilacap, Taufik Nurhidayat saat memimpin rapat.

Ada 4 Rancangan Keputusan DPRD Kabupaten Cilacap tentang Susunan Alat Kelengkapan Dewan, yaitu susunan keanggotaan Komisi-komisi, Badan Anggaran (Banggar), Badan Musyawarah (Bamus), Badan Kehormatan, dan Bapemperda DPRD.

Dihadiri 50 anggota Dewan, rapat memutuskan politisi muda Partai Golkar, Prima Patriasmoro SE sebagai Ketua Komisi A.

Ketua Komisi B dipercayakan kepada Purwanto ST, politisi PDI Perjuangan. Sedangkan politisi dari PPP, H Taufik Urrohman Hidayat terpilih untuk menjabat Ketua Komisi C.

Sementara, politisi asal PKB, Didi Yudi Cahyadi terpilih menjadi Ketua Komisi D. Untuk Ketua Bapemperda dipercayakan kepada Arief Junaidi SE MM, politisi asli Gandrungmangu dari PDI Perjuangan.

Yang menarik, dalam pemilihan pimpinan Badan Kehormatan (BK), tiga fraksi menarik diri (mencabut) dari pencalonan, yakni Suheri dari Fraksi Partai Gerindra, Rahmat Harsono dari Fraksi Amanat Demokrat, dan Aris Darmawan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera.

Alasannya, menurut jubir ketiga fraksi, demi menyingkat waktu dan alasan yang tidak bisa diungkapkan.

Sementara untuk Badan Kehormatan DPRD, Cahyo Sasongko SE yang merupakan pendatang baru dari Partai NasDem terpilih sebagai ketua.

Susunan Badan Musyawarah (Bamus) dan Badan Anggaran (Banggar) belum bisa diselesaikan karena kendala waktu.

Rencananya, Senin (30/9/2019), DPRD Kabupaten Cilacap mengagendakan rapat paripurna untuk membentuk Banggar dan Bamus. (Estanto)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini