Kediri – Maspolin.id|| Oknum anggota DPRD Kota Kediri berinisial BG terancam dilaporkan ke Polda Jawa Timur dalam kasus dugaan laporan palsu dan pengaduan fitnah. BG dinilai telah membuat laporan palsu ke kepolisian terhadap empat orang pengurus Perkumpulan Sinoman Dana Pangrukti (PSDP) Kediri.

Ancaman tersebut disampaikan oleh Luka Fardani, selaku tim penasihat hukum Gunawan Takari Mulja, Kristianto Gunadi, Sani Sri Wijaya dan Yuyun Masita Yuwono. Keempatnya adalah pengurus PSDP Kediri.

Perseteruan kedua belah pihak sendiri bermula saat BG melaporkan keempatnya ke Polda Jatim, pada 24 Februari 2021. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LPB/116/II/2021/UM/SPKT Polda Jawa Timur tentang perkara tindak pidana menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam akte otentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 KUHP. Oleh Polda Jatim kasus tersebut ternyata dihentikan.

“Beberapa waktu lalu, kami menerima surat tembusan dari Polda Jatim, bahwa laporan tersebut dinyatakan SP3 untuk dihentikan. Artinya laporan BG terhadap saudara Gunawan Takari Mulja dan tiga orang lainnya sudah dihentikan atau selesai,” kata Luka Fardani bersama Danan Prabandaru, selaku tim penasihat hukum Gunawan Takari Mulya dkk di Rumah Makan Miras 2 Kediri, pada Minggu (3/10/2021).

Masih kata Luka, pihak penasihat hukum maupun para terlapor tidak mengetahui secara detail alasan penyidik untuk menghentikan kasus tersebut. Namun, berdasarkan surat tembusan Polda Jatim, proses penyelidikan dihentikan (SP3) melalui Gelar Perkara di ruang Rapat Joyoboyo Ditreskrimum Polda Jatim, pada Jumat (10/9/2021). Kesimpulan kepolisian, laporan BG bukan tindak pidana.

“Kalau pertimbangan itu tentunya internal Polda Jatim. Pastinya, berdasarkan gelar perkara dan yang jelas saat pemeriksaan terhadap terlapor, memang bukti BG yang ditunjukkan kepada terlapor itu tidak kuat. Mungkin dianggap tidak cukup bukti,” sebut Luka Fardani.

Dari apa yang disampaikan keempat terlapor kepada tim penasihat hukum, bukti yang diajukan BG saat melapor ke Polda Jatim hanya berupa foto kopi hasil keputusan rapat formatur PSDP, pada 27 Agustus 2018.

Foto kopi tersebut oleh BG dilakukan pencoretan dan difoto kopi ulang. Padahal dokumen asli hasil rapat tersebut masih tersimpan rapi oleh pengurus. Sehingga, pihak penasihat hukum pengurus menduga ada unsur rekayasa dari bukti yang dijadikan dasar laporan BG.

Karena merasa telah dicemarkan, serta ingin membersihkan namanya, keempat terlapor berniat membuat laporan balik. Mereka akan balik melaporkan BG ke Polda Jawa Timur dengan tudingan sudah melakukan laporan palsu serta pengaduan fitnah kepada empat pengurus PSDP.

“Kita sudah bicara internal dengan empat orang terlapor terkait dengan SP3 Polda Jatim ini, serta tindak lanjutnya. Karena sudah terbit laporan polisi yang dilakukan oleh BG, maka kami akan mengajukan laporan balik dengan dugaan laporan palsu sebagaimana ketentuan pasal 220 KUHP dan pasal 317 KUHP,” tegas Luka Fardani.

Menurutnya, untuk melaporkan balik BG tidak perlu melalui tahapan klarifikasi terhadap yang bersangkutan. Begitu juga dengan latar belakang BG sebagai anggota legislatif, menurut Luka, semua orang dimata hukum sama. Laporan tersebut akan dibuat di Polda Jawa Timur, sebagaimana yang sebelumnya dilakukan BG terhadap keempat kliennya.

“Sebenarnya begini ya, terkait dengan anggota legislatif baik DPRD Provinsi Jawa Timur maupun DPRD Kota Kediri itu bukan orang yang kebal hukum. Bukan tidak dapat dipanggil oleh penyidik. Tetapi memang ada mekanismenya sendiri, tetapi bukan tidak bisa,” jlentreh Luka.

Terpisah, BG yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon genggamnya mengaku tidak keberatan dengan ancaman dari empat orang pengurus PSDP yang sebelumnya dilaporkan ke Polda Jatim. Bahkan, ia menunggu laporan balik tersebut untuk dihadapi.

“Silakan saja jika akan melapor balik. Seharusnya mereka lapor terlebih dulu, kemudian menyampaikan kepada wartawan. Jangan sampai nanti sudah bicara, ternyata tidak jadi melapor,” tantang BG dengan nada enteng. [nm/suf]

Sumber Berita: beritajatim.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini