Diduga Diculik Kedua Karyawan Kebun Sawit Tidak Diketahui Keberadaannya.

Jambi – Maspolin.id // Lahan kebun sawit seluas 27 hektar yang dimiliki oleh bapak Samuji Hasan dikilometer 73 Tanjung jabung barat yang dimana lahan tersebut telah bersertifikat yang sah pada kenyataannya masih ada yang mengaku-ngaku lahan tersebut adalah kepunyaannya, hal tersebut dibuktikan dengan datangnya sekelompok orang kelahan perkebunan sawit kepunyaan pak Samuji Hasan, Selasa 12/04/22.

Kejadian berawal pada hari Senin dengan datangnya sekelompok orang yang di pimpin oleh MS dimana ada dua orang dari pihak biro hukum provinsi Jambi serta ketua Rt setempat, memasuki lokasi kebun kepunyaan pak sarmuji di tanjung jabung barat.

Dari keterangan yang di ambil dari karyawan kebun pak sarmuji saudara Candra mengatakan betul ada sekelompok orang datang kelokasi kebun ditempatnya bekerja, awalnya pagi ketika candra pulang dari belanja melihat sejumlah orang sudah ada di basecamp kebun, disitu juga ada rekannya dua orang, Antok dan Surya, pada saat itu menurut Candra temannya sudah dikerumin sejumlah orang diantaranya ada pak Rt, serta orang yang mengaku dari biro hukum provinsi Jambi.

” Candra pun di perintahkan oleh saudara (MS) untuk segerah mengemas barang-barangnya ada di basecamp tersebut untuk pergi dari tempat itu, kemudian mereka bertigapun di bawah oleh kelompok (MS) menuju warung gondrong dan temenya yang dua orang pun dibawah pergi dengan alasan mau kembali kebasecamp, tetapi sampai saat candra memberi keterangan kepada media temennya yang dibawah oleh kelompok (MS) belum ada kabar keberadaannya”, katanya.

Di waktu yang sama Saudara (H) sebagai pihak dari (MS) dan bekerja dikebun (MS) menyampaikan kepihak media bahwa betul dia mendapatkan perintah dari Bosnya untuk membawah mobil triton kecamp, dan rupanya di camp sudah ramai ada tiga mobil sudah standby di basecamp, diantaranya ada pak Rt dan dua orang dari biro hukum dari provinsi Jambi, membawa peta lahan berinsial (W) peta lahan mana saya tidak tahu, ujarnya.

Dari keterangan (H) kedua orang yang dibawak oleh Siagian tersebut dibawak kepolsek dengan tujuan apa saya juga tidak tau, katanya.

Samuji Hasan adalah Pemilik lahan Seluas 27 Ha yang ia beli Tahun 2018 lalu (SHM No. 01925, 01926, 01927) dimana terhitung sejak beliau membeli lahan tersebut, tidak pernah bisa menguasai terlebih melakukan aktifitas pemanenan di lahan seluas 27 Ha tersebut karena di duga dihalang-halangi dan diintimidasi oleh saudara Mangara Siagian yang mengklaim itu lahan Miliknya

Menurut Samuji “Lahan itu saya beli secara Sah dan sudah bersertifikat yang di keluarkan resmi oleh BPN, bahkan bisa di lihat di aplikasi milik BPN jelas letak dan batas-batasnya, saya bingung kenapa ada orang yang berani mengklaim lahannya tersebut ” Ujar nya

Untuk menduduki dan memanen lahan seluas 27 ha tersebut, pada Agustus 2021 saya meminta bantuan IPK ( ikatan pemuda karya ) salah satu Ormas dan Mike Siregar sebagai Kuasa hukum yang mau membantu mengurus untuk masuk dan menguasai lahan termasuk melakukan pemanenan di lahan milik saya tersebut ” Tambah Samuji

Kasus ini kian meruncing ,karena pihak yang di duga suruhan Mangara Siagian masih berani memanen lahan miliknya beberapa bulan yang lalu dan di tambah lagi mereka melakukan penebangan pohon sawit milik saya untuk menutupi akses jalan keluar,sehingga kami tidak bisa melansir hasil panen sawit tersebut, Persoalan ini sudah kami laporkan ke Polsek Merlung dan sekarang masih berproses

Saya berharap Persoalan ini bisa segera di selesaikan secara Hukum dengan memperlihatkan alat bukti masing-masing di pengadilan, supaya persoalannya ini terang benderang dimata hukum tambahnya dan Samuji berharap pihak penegak hukum bisa menyelesaikan persoalan sengketa lahan ini.

(Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini