Diduga Istri BST Bunuh Diri, Melompat Kesungai Dari Atas Jempatan Akibat Himpitan Ekonomi

Humbahas, Maspolin.id—Penemuan Sosok Mayat oleh suami korban dan warga dusun tolong, desa Sion Utara kecamatan parlilitan Pada hari Sabtu 11 April 2020, sekira pukul 11.00 Wib.

Adapun tindakan yg dilakukan pihak kepolisian sektor parlilitan
Memeriksa kondisi fisik korban, dan ditemukan bahwa batok kepala korban pecah, serta pelipis sebelah kiri pecah dan darah keluar dari bagian batok, kedua mata korban membiru serta bibir pecah akibat benturan batu di dalam sungai, visum luar telah dilakukan oleh pihak puskesmas dari hutagalung.

Dugaan sementara kematian korban hernita br sinaga 30 thn, warga dusun tolong desa Sion Utara, akibat bunuh diri dengan cara melompat dari atas jembatan ke sungai aek rahu dusun tolong desa sion utara kecamatan parlilitan adapun jarak rumah korban dari tempat kejadian berkisar Satu (1) KM.

kejadian tersebut diketahui suami korban, binsar tamba ketika terbangun dari tidur pagi saat terbangun tidak melihat istrinya ada di dalam kamar, namun dugaan suami korban istrinya lagi memasak di dapur.

Suami korban pun bergegas bangun dari tempat tidur lalu pergi melihat istrinya ke dapur namun suami korban tidak menemukan istrinya berada di dapur, sehingga BINSAR TAMBA suami korban mencari ke rumah tetangga namun tidak menemukannya.

Langsung suami korban memberitahukan kepada warga desa sion utara bahwa istrinya tidak di ketahui keberadaannya sedari bangun pagi dan selanjutnya warga desa Sion utara melakukan pencarian bersama-sama ke berbagai arah.

Akhirnya korban ditemukan pukul 11:00 wib, sudah dalam keadaan tidak bernyawa lagi di dalam sungai aek rahu.

Selanjutnya warga desa Sion Utara membawa korban pulang ke rumahnya di Desa Sion Utara.

Dari keterangan kepala desa sion utara raja jonri tinambunan
menyebut, korban diduga meninggal dunia karena bunuh diri melompat dari atas jembatan ke dalam sungai aek rahu, akibat permasalahan himpitan ekonomi.

Dan keluarga korban telah sepakat membuat surat pernyataan bahwa tidak akan melakukan tuntutan hukum atas meninggalnya korban.

kesepakatan tersebut dari pihak keluarga orang tua korban serta suami korban, menyatakan cukup hanya dilakukan Visum luar terhadap korban.

Seluruh keluarga korban bersedia untuk mengebumikan korban pada hari ini juga di desa sion utara kecamatan Parlilitan Kabupaten Humbahas.

Rencana tindak lanjut dari pihak kepolisian sektor parlilitan membuat laporan, serta mengirimkannya ke polres humbang hasundutan dan mengajukan permohonan hasil Visum Luar yang dilakukan bidan Puskesmas hutagalung kecamatan parlilitan, Sabet br Simanjuntak.

Jumpa R Sianturi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini