Diduga Lakukan Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu, Seorang Pria Tidur Di Jeruji Besi

Mesuji, Maspolin.id—Satuan Reserse Narkoba Polres Mesuji amankan seorang Pemuda yang diduga melakukan tindak pidana Narkotika berjenis sabu dengan berat bruto 1,21 gram.

Tersangka dibekuk di rumah milik Junai Desa Simpang Mesuji, Kecamatan Simpang Pematang Kabupaten Mesuji pada Hari Jumat 09 Juli 2021 sekitar pukul 14:00 Wib.

Ketika penangkapan disaksikan oleh Aipda Ahmad Markoni, Aipda Defky, Bripda Niko R dan Bripda Eldi Firliandy.

Kapolres Mesuji AKBP Alim, S.H.S.ik mengatakan, “Ya benar, Anggota Sat Res Narkoba Polres Mesuji telah mengaman seorang pemuda terduka menyimpan atau memiliki barang Haram seperti Narkotika golongan 1 subsider(sabu),” jelas Kapolres.

Lanjut Kapolres Mesuji, tersangka berinisila AP (24) Tahun dari Desa Simpang Pematang, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji Lampung, kata orang nomor satu di Polres Mesuji lampung.

AKBP Alim menjelaskan kronologis kejadian penangkapan, pada hari Jumat Tanggal 09 Juli 2021 sekira jam 14:00 Wib, telah tertangkap tangan 1(satu) orang yang mengaku bernisial AP di rumah milik Junai di Desa Simpang Mesuji, Kecamatan Simpang Pematang Kabupaten Mesuji. Karna di duga menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan narkotika golongan I subsider memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, ungkapnya.

Barang Bukti yang diamankan dari tersangka berupa 1(satu) buah tisu yang didalamnya terdapat 1(satu) buah plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,21 gram, terang Kapolres.

Selanjutnya guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dan BB di bawa ke Mapolres Mesuji guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, pungkas Kapolres AKBP Alim.

( YK / Tim )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini