Diduga Limbah PKS PT Asiatic Persada (BSU) Mencemarin Sungai yang Ada di Kabupaten Muaro Jambi
Muaro Jambi, Maspolin.id—Kondisi sungai kandang yang melewati unit 15,18,7,8 dan desa tanjung lebar kabupaten Muaro Jambi sungai kandang tersebut adalah salah satu tempat mata pencarian dari warga desa tanjung lebar yg masih di domisili oleh SAD (suku anak dalam) dan semenjak terpilihnya kepala desa periode tahun 2016 sampai sekarang pemdes tanjung lebar telah membuat peraturan sehingga aman dari setrum dan racun ikan dan bersyukur ikannya banyak sehingga para pemancing dan pencari ikan dengan cara yang benar berhasil, Kamis 15/7/2021.
Terutama warga desa tanjung lebar banyak yang menggantungkan hidup di sungai tersebut,dan juga peraturan yg di buat oleh pemdes tanjung lebar di rasakan langsung oleh desa tetangga seperti desa muara Bahar kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan karna sungai kandang tersebut tempat mandi,dan juga airnya di konsumsi oleh masyarakat
Tapi yang sangat di sayangkan sungai terjaga dari setrum dan racun ikan malah limbah yang datang selama ini sudah beberapa kali mencemari sungai dengan keadaan airnya hitam pekat yg di duga dari perusahaan yg ada di hulu sungai yaitu PT asiatic persada atau BSU yang ijin operasional ada di batang hari bahaya atau tidaknya limbah tersebut tetap merugikan masyarakat kami dan merusak atau menggangu ekosistem yang ada di dalamnya dan masyarakat yang menggantungkan hidup dari sungai tersebut .
Diharapkan oleh warga perhatian pemerintah kabupaten muaro jambi dan kabupaten batang hari biar warga bisa kembali menggunakan air seperti sedia kala, kades sudah menyampaikan keluhan warga ke wakil bupati muaro jambi dan kadis lingkungan hidup muaro jambi namun belom ada tanggapannya, tuturnya kades tanjung lebar Rustam Efendi.
(KT)










