Diduga Palsukan Ijazah Prekrutan Gamot, Korban dan Lsm Lira Siap Laporkan Panag Tanjung Pasir
Simalungun, Maspolin.id—10/04/2020 Sesuai peraturan dan perundang-undangan tentang desa yang telah disahkan. maka layaknya kita sebagai warga negara yang baik untuk menjalankan dan mematuhinya sebagai aturan yang berlaku dalam setiap bekerja dan bernegara. Namun sangat jauh berbeda dengan kinerja yang dilakukan Pangulu Nagori Tanjung Pasir Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun. Pangulu tersebut diduga manipulasi data menggunakan ijazah milik orang lain saat perekrutan perangkat desa nya pada tahun 2017 yang silam.
Dari hasil keterangan Regene Tampubolon yang tinggal di Nagori Tanjung Pasir merasa tidak mengetahui sama sekali dirinya diangkat oleh pangulu menjadi perangkat desa Gamot ( kadus ) di Dusun I, Kecamatan Tanah Jawa. Kab.Simalungu. Hal tersebut baru diketahuinya berdasarkan data yang ada di Nagori dan di Kecamatan. terangnya.
Selanjutnya Menurut keterangan warga dusun I atas nama OP Sibarani menuturkan bahwa ” Jon Tampubolon yang menjabat Gamot (kadus). di Dusun I, Nagori Tanjung Pasir, Kec. Tanah Jawa. Kab.Simalungun. tuturnya.
Tak terima dan merasa dirugikan dengan penuturan OP.Sibarani. Rogen Tampubolon menyampaikan persoalan ini kepada Bupati LSM LIRA Kab Simalungun, Hotman Petrus Simbolon untuk ditindaklanjuti kebenarannya.
Lebih lanjut Rogen Tampubolon dan Hotman melakukan Investigasi di Nagori tersebut, dengan mendatangi kantor Pangulu Tanjung Pasir untuk mempertanyakan persoalan ini.
“Hasil Investigasi kami temukan beberapa bukti berkas untuk memperkuat pembuatan laporan ke pihak Aparat Penegak Hukum. Agar lebih memudahkan APH dalam melakukan penyelidikan.
“Kami menemukan bahwa yang diangkat dan dikeluarkan SK nya menjadi gamot adalah Rogen Tampubolon, namun yang bekerja dan menerima gaji adalah Jon Tampubolon ,” ungkap Hotman Petrus Simbolon,
Lebih lanjut Hotman P. Simbolon menegaskan agar persoalan ini dapat diproses secara hukum. Karena dapat diduga pangulu bekerjasama dengan Camat Tanah Jawa dalam manipulasi data.
“Apabila ini benar terjadi pengguna ijazah milik orang lain, berdasarkan unsur subjektif dan objektifnya ini jelas melanggar pasal 263 ayat (1), (2) tentang pemalsuan data dengan ancaman pidana 6 Tahun dan pasal 50 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, ucapnya.
Hotman yakin kalau APH diwajibkan melakukan penyelidikan sebagaimana diatur dalam peraturan Kapolri (PERKAP) No.14 Tahun 2012. Tentang Management Penyelidikan Tindak Pidana, maka Pangulu tidak akan semena-mena bertindak dengan merugikan orang lain.
“Sebenarnya Pangulu paham aturan tetapi melanggar, tidak menutup kemungkinan akan terjadi kasus yang sama. Sebab selama ini banyak kasus-kasus yang marak di desa-desa ingin menjadi aparatur desa tetapi menggunakan ijazah orang lain,” tutup Hotman.
Hingga berita ini dilansir kemeja redaksi. Pangulu Nagori Tanjung Pasir M.Br.Marbun sepertinya enggan memberikan keterangan.
M.Ali.S










