Diduga Salah Menerbitkan Sertifikat Ganda, Terkesan Malah Mengancam Pihak Pelapor di PTUN Palembang


Palembang, Maspolin.id—Sebelum mininggalnya Alm Aripin theng Pernah menyampaikan kejurnalis bahwa dia dan Adiknya saudari Yanti telah di laporkan oleh pihak Tomy di Poltabes Palembang dengan Undang- Undang Pindana Pasal 167 yaitu pasal penyerobotan sementara saya sudah dari tahun 1965 lahir disini dan sampai sekarang tinggal disini bersama keluarga dan pajak PBB pun kita bayar terus sampai sekarang .  (30/01/2020)   

                                                         

 Memang sebelomnya Tomy  dengan berani datang bersama beberapa orang preman memaksa memasang papan kalau itu adalah tanah milik dia itupun di izinkan oleh ketua Rt setempat bukannya seharusnya Rt setempat bisa bijak dan tau warganya siapa tetapi seolah-olah tidak tau dan mengizin Tomy Cs. setelah berselang waktu tidak lama Tomy melayangkan surat somasi 1.2.3  dengan mengusir kami pergi dari tempat yg selama ini kami tempati dan mempunyai Sertifikat sah tahun 2006 atas nama saya sendiri ,  surat somasi tidak saya tanggapi Akhirnya tomy membuat Laporan Polisi ke Poltabes Palembang dengan tuduhan pasal penyerobotan yaitu 167, awalnya penyidik poltabes melayangkan surat panggilan minta kompirmasi terlapor . Saya dan adik saya pun memenuhi panggilan penyidik dan di dapingin pengacara saya dan saya memberi keterangan dan bukti bahwa kita tidak menyerobot seperti apa yang di tuduhkan oleh saudara tomy . dan seminggu kemudian penyidik poltabes beserta timnya turun kelapangan dan melihat fakta lapangan, pisik juga sampai saat ini masih kita kuasai karna ini memang milik saya.     

                               

Seminggu kemudian pun saya dapatkan surat panggilan dan status saya dan adik saya sudah naik jadi tersangka , jadi saya sangat bingung sekali kok polisi dalam hal ini penyidik kok begitu gampang menetapkan seseorang jadi tersangka padahal fakta tidak begitu dan itupun melalui kuasa hukum saya sudah melayangkan surat pemberhentian penyidikan ke penyidik atas laporan tomy karena penerbitan sertifikat Ganda oleh BPN ke Lucia theng ( ibunya tomy) tanpa melalui Undang- Udang Agraria yang berlaku di Negara Republik ini dan sesuai aturan saya gugat di PTUN palembang ,  surat yang di layangkan kepenyidik untuk menghentikan laporan tomy karna yang buat laporan sudah buat dokumen palsu yaitu sertifikat Ganda dan ternyata tidak di gubris oleh penyidik dan malah lebih Napsu menaikan status saya jadi tersangka , ada apa ini semua apa penegak hukum di negara ini sudah buta tidak bisa lihat fakta atau ada intervensi atau telah di bayar dengan sejumlah uang oleh pelapor semuanya saya tidak tau dan yang bisa tau Tuhan saja yang tahu apa yang mereka perbuat nanti semua akan terima Azabnya,”Pungkasnya.   

                                         

Sekarang yang bersangkutan sudah tiada dan otomatis laporan kepolisian tomy di poltabes palembang otomatis gugur dan di hentikan, sementara gugatan sertifikat ganda yang di terbitkan oleh BPN kota Palembang di teruskan oleh ketiga anak Alm Aripin theng , sebelumnya dari pihak tomy melalui kuasa hukumnya Ridho junaidi SH mengirimkan surat hibauan yang bunyinya melarang dan mengacam akan melaporkan ke kepolisian ketiga Ahli waris kalau melanjutkan persidangan yang telah di laporkan Almarhum sebelumnya dengan alasan telah menggunakan surat palsu , dimana surat palsu yg di maksud oleh kuasa hukum itu adalah Laporan satu surat yang telah hilang dimana surat tersebut pernah di pinjam oleh bapaknya tomy dan tidak di kembalikan kepada orang tua Aripin, yaitu theng khai beng dengan alasan hilang , maka dari itu untuk melengkapi dokumen  pembuatan sertifikat di BPN pada tahun 2006 maka dibuatlah surat laporan kehilangan di poltabes palembang pada tahun 2006 dan pihak kepolisian disinyalir tidak cermat dalam menerima laporan dan mengeluarkan surat keterangan hilang salah, dimana seharus bunyi suratnya itu , surat sewanya antara theng chai guan dengan kota praja palembang bukan dengan theng khai beng , dari kesalahan itulah selama ini di manfaatkan oleh pihak tomy untuk mencari kesalahan aripin dan memenjarakan aripin dengan pidana memakai surat palsu untuk membuat sertifikat.

Seharusnya dari aspek hukum hakim bisa mengambil keputusan yang adil tetapi semua itu bisa di kendalikan pihak tomy dan Aripin harus menjalani pidana , sekarang dengan keputusan pengadilan di manfaatkan oleh pihak Lucia theng untuk menerbitkan sertipikat baru tanpa memantuhi Undang – Undang yang berlaku,” ungkap keluarga.   

Kian Tat

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini