MASPOLIN || SURABAYA – Konflik sengketa tanah kosong seluas kurang lebih 6850 M2 di Jalan Puncak Darmo Permai Utara III, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep berbuntut panjang hingga menyeret dua perwira polisi. Kanit Harda Satreskrim Polrestabes Surabaya AKP Giadi Nugraha dan Kanit Reskrim Polsek Lakarsantri Iptu Suwono dilaporkan ke Propam Polda Jatim.
Pihak Mulya Hadi yang bersengketa dengan Widowati Hartono melayangkan surat pengaduan tanggal 15 Juli 2021 kepada Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jatim. Isinya tentang dugaan ketidakprofesionalan AKP Giadi Nugraha dan Iptu Suwono.
Hal ini disampaikan Johanes Dipa Widjaja SH, S.Psi, MH, CLA selaku Penasihat Hukum (PH) Mulya Hadi, melalui pesan WhatsApp (WA) Minggu (01/08/2021). “Terkait adanya dugaan pembiaran tindakan premanisme berupa perusakan dan penganiayaan anak di obyek sengketa oleh ratusan orang, padahal dalam situasi PPKM Darurat,” beber Dipa, panggilan karibnya.
Ia menegaskan bahwa tindakan Kanit Harda Polrestabes Surabaya dan Kanit Reskrim Polsek Lakarsantri diduga tidak profesional. Sayang, Dipa enggan memberikan data surat pengaduan pihak Mulya Hadi ke Propam Polda Jatim. Alasannya, Mulya Hadi sampai saat ini belum konfirmasi kepada dirinya.
Kanit Reskrim Polsek Lakarsantri Iptu Suwarno, saat hubungi awak media ini Senin (2/8/2021) hanya berjanji akan mengecek laporan atau pengaduan Mulya Hadi ke Propam Polda Jatim. Dalam kaitan ini, Suwono, panggilan karibnya, menerangkan bahwa pihak Reskrim Polsek Lakarsantri tidak menangani perkara sengketa lahan Mulya Hadi vs Widowati Hartono.
“Kalau soal sengketa tanah yang menangani Polrestabes Surabaya,” imbuhnya.
Ketika disinggung apakah ia berada di lokasi lahan sengketa, saat terjadi dugaan pengeroyokan kepada salah satu pihak dari Mulya Hadi pada tanggal 9 Juli 2021, Suwono menegaskan tidak berada di lokasi tersebut.
Sementara itu, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Oki Ahadian, Senin (02/08/2021) selaku atasan Kanit Harda, AKP Giadi Nugraha menegaskan pihaknya akan mengikuti proses.
(Fajar Yudha Wardhana/Suara mandiri)










