
Setelah P dino yg juga UN mantan Duta Besar US
Melaporkan Kasus Penggelapan dan penipuan di Bareskrim polri sesuai Laporan Polisi No : LP/B/521/VIII/SPKT/Bareskrim Polri, tgl 31 Agustus 2021
Hari selasa 19 sept diminta keterangan klarifikasi dan para Saksinya, sbb :
- DR. DINO PATI DJALAL (Pelpr), menerangkan :
- merupakan anak kandung dari Ibu Zurni yg menjadi korban dalam tindakan penipuan dan penggelapan terkait penjualan salah satu rumahnya di kawasan Kemang, Jaksel, diduga oleh terlapor Sdr. Z
- Bhw usaha ibunya adalah di bidang properti (jual beli/sewa menyewa rmh
- bahwa mengetahui adanya dugaan tindakan penipuan dan penggelapan oleh Sdr. Z, berawal pada saat dirinya melakukan inventarisasi atas aset milik ibunya dan diketahui salah satu rmh yg beralamat di jl. Kemang Selatan II No. 5 telah dijual oleh broker Z, namun ibunya lupa dan bingung terkait penjualan rmh tsb
- selanjutnya menghubungi broker Z dan menanyakan proses jual beli rmh tsb tetapi broker Z menyangkal dan mengatakan tdk tahu menahu dan bukan sebagai broker dalam jual beli rmh milik ibunya di Kemang Selatan II No. 5 tsb
- Setelah didesak berulang kali baru broker Z mengakui bahwa benar dirinya yg membantu jual rmh tsb dgn harga 16 M, dgn mengirimkan bukti transfer senilai 16 M ke Rek ibu Zur
- Dgn penjelasan dari broker Z tsb maka dilakukan penelusuran ke pihak pembeli maupun Notaris yg membuat AJB ternyata rumah tsb dibeli dgn harga 32 M,. dgn demikian ada sisa uang hasil penjualan rmh sebesar 16 M yg belum diserahkan ke ibu Zur selaku pemilik/penjual
- sehubungan datang penjualan rmh yg ternyata seharga 32 M maka kemudian meminta brokez Z agar bertindak jujur atas tindakannya menjual rumah milik ibu Zur, tetapi ternyata tdk direspon dgn baik oleh broker Z untuk menjelaskan secara transparan proses dan nilai jual rumah dimaksud, sehingga kemudian diberi kuasa oleh ibu Zur untuk buat laporan polisi di Bareskrim Polri agar broker Z diproses secara hukum untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya
- ZURNI DJALAL (korban), menerangkan :
- Benar selama ini usaha di bidang properti yaitu jual beli/sewa menyewa rmh
- pernah menjual salah satu rumah miliknya yg terletak di jl. Kemang Selatan II No. 5 melalui broker Z, pada sekitar tahun 2017, namun krn lama maka sy korban sdh lupa proses jual beli maupun pembayaran rmh tsb
-bahwa rmh miliknya tsb memiliki 2 SHM yg diatasnamakan keponakan yang selama ini dipercaya bernama YURMISNAWITA - Hal itu dilakukan karena korban sering bepergian ke luar negeri namun usaha nya tetap berjalan, sehingga jika ada yg mau beli rmh miliknya walaupun keberadaannya di LN tetap bisa dilakukan oleh keponakannya tsb dan keuntungan nya dapat membantu keponakannya untuk menambah penghasilan mereka
- Benar Sdr. DINO PATI DJALAL, adalah nak kandungnya pernah melakukan pengecekan atas rmh miliknya yg selama ini dijual belikan oleh broker dan ditemukan rmh miliknya yg beralamat di Jl. Kemang Selesai II No. 5 yg dijual oleh broker Z hanya dibayar dgn harga 16 M, pada hal dalam AJB teruang 32 M
- Oleh karena itu memberi kuasa kepada anaknya DINO agar mengurus pembayaran sisanya termasuk membuat laporan agar broker Z diproses secara hukum sehingga dapat diketahui tindakan yg sebenarnya atas jual rumah di tsb
- Ny. YURMISNAWITA, menerangkan :
- benar adalah keponakan ibu ZURNI (korban), yg selama ini percaya dalam usahanya property, sehingga terkait dengar jual/beli rumah oleh ibu ZUR makanya SHMnya diatasnamakan ke nama saksi
- Hal ini dilakukan karena ibu ZURNI (korban) punya kesibukan dan sering ke LN, sehingga dalam usahanya bisa mewakili utk tanda tangan agar usahanya lancar dan juga dari keuntungan sering dibagikan dgn saudara2 termasuk saksi
- Saksi membenarkan rumah milik korban (ibu ZURNI) yg terletak di Jl. Kemang Selatan II No. 5 dijual oleh broker Z dan kemudian saksi dan suaminya YUFIANU MITRA AKDA
diminta datang ke Notaris bersama-sama dgn broker Z yg membuat AJB dan disuruh menandatangani beberapa surat diantaranya AJB dan surat pernyataan agar uang hasil penjualan rumah tersebut ditransfer oleh pembeli ke rekening broker Z, sehingga tdk lgsg ke rek ibu ZUR selaku pemilik rmh, namun bagaimana pelaksanaan pembayaran ke ibu ZURNI (korban), saksi tdk tahu
- YUSFIANU MITRA AKDA, menerangkan :
- saksi adalah suami dari YURMISNAWITA yang adalah keponakan yg dipercaya oleh ibu ZURNI dalam usahanya Jual beli rumah, sehingga ada yg SHM diatasnamakan ke Istrinya YURMISNAWITA
- hal itu dilakukan krn ibu ZURNI sering ke LN, dgn demikian tdk mengganggu usahanya krn istrinya yg lgsg bisa tanda tangan dokumen yg diperlukan
- Benar ikut bersama istrinya YURMISNAWITA ke notaris dan mendatangani Surat2/AJB sehubungan dgn penjualan rumah milik ibu ZUR yg yang beralamat di Jln Kemang Selatan II No. 5, Jaksel, yg SHM nya diatasnaman istrinya YUSMIRNAWITA
Diselah2 kesibukannya
Tim kuasa Hukum P Dino
Brigjen Pol P Adv Drs Siswandi dari Law Firm Jagratara Merah Putih membenarkan
Memang klientnya kemaren sedang di periksa oleh Baresktim Polri
Kita tunggu proses penyidikan lebih lanjut










