Manado – Sulut,Maspolin.id – Kamis, 10/10/2019 – Direktur Resnarkoba Polda Sulawesi Utara Kombes Pol Eko Wagiyanto memaparkan dampak sosial tentang minuman beralkohol terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.
Menurutnya, jika dikonsumsi berlebihan dan tidak terkontrol, akan membawa dampak sosial bagi kamtibmas, seperti terjadinya kasus penganiayaan, lakala lantas bahkan pembunuhan.
Hal tersebut ia sampaikan saat menjadi narasumber pada acara Diskusi Panel tentang pengawasan minuman berlakohol dan dampak sosial bagi kamtibmas, di Hotel Swissbell Maleosan Manado, Kamis (10/10/2019).
“Terkait implikasi miras ini, disinilah peran Polri masuk, karena dampak sosialnya sangat besar bagi keamanan dan ketertiban masyarakat,” katanya.
Ia juga mengatakan, selain melakukan penegakkan hukum, pihaknya juga duduk bersama untuk melakukan pencegahan terhadap dampak yang terjadi.
“Polisi tidak hanya menjadi pemadam kebakaran, kita juga harus duduk bersama untuk mencegah dampak seperti ini,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan, selama tahun 2018, tindak pidana umum yang disebakan miras mencapai 482 kasus, dan hingga bulan September 2019 mencapai 373 kasus.
Sedangkan untuk kecelakaan lalulintas karena mabuk, jumlah kasus selama tahun 2018 sebanyak 158 kasus, sedangkan hingga bulan September 2019 sudah mencapai 135 kasus.
“Cap tikus di Sulut mempunyai dampak positif maupun negatif. Kami mengajak kita semua untuk menekan dampak negatif bersama-sama, bukan hanya Kepolisian tapi seluruh lapisan masyarakat.” Tutup Kombes Eko.
Laporan : Rorangane Team










