JAKARTA – Maspolin.id|| Dirlantas Polda Metro Jaya (Kombes. Pol. Latif Usman) merespon cepat instruksi Kapolri (Jenderal Polisi. Listyo Sigit Prabowo) berkenaan peniadaan tilang manual terhadap pelanggar lalu lintas.

“Dengan arahan Pak Kapolri penilangan tidak boleh manual. Kami secara keseluruhan di Jakarta ini untuk surat tilang sudah kami tarik dari seluruh anggota,” jelasnya.

Menurutnya, Ditlantas Polda Metro Jaya terus memaksimalkan penggunaan ETLE statis untuk menindak pelanggar aturan berlalu lintas sendiri. Tercatat, ETLE statis sudah terpasang di 57 titik ruas jalan DKI Jakarta.

“Saat ini ETLE statis di Jakarta ada 57 titik,” ungkapnya.

Ditlantas Polda Metro Jaya juga mengebut penggadaan ETLE mobile. Rencananya, setiap Polres di wilayah hukum Polda Metro Jaya mendapatkan dua unit ETLE mobile. Sedangkan, khusus Ditlantas Polda Metro Jaya telah disiapkan 10 unit ETLE mobile.

ETLE mobile dipasang di mobil-mobil patroli. Lalu, ETLE mobile itu telah dilengkapi fitur Artificial Intelligence (AI) atau kecerdasan buatan sehingga mampu merekam semua jenis pelanggaran.

“ETLE mobile di Jakarta masing-masing wilayah kalau maksimal satu aja sudah cukup per wilayah tersebut. Tapi nanti rencana setiap wilayah akan kasih kita kasih 2 ETLE mobile cukup,” tandasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini