Jatim,Maspolin.id – Sementara ungkap kasus penjualan benih jagung bantuan pemerintah (bersubsidi) menurut Kepada Dinas Pertanian Hadi Sulistyo, memang ada aturan khusus yang melarang penjualan jagung bersubsidi. Selama ini, pihaknya telah melakukan beberapa tahapan sebelum membagikan jagung subsidi ini.

“Untuk jagung subsidi ini tidak boleh diperjualbelikan, sebelum diproses kami menerima CPCL, calon petani calon lokasi. Sudah disahkan kepala dinas setempat. Setelah kita cairkan bantuan subsidi benih jagung sudah harus ditanam, karena CPCL sudah ada, ndak boleh jalan-jalan. Saya ingin diproses secara hukum, karena akan merugikan petani,” kata Hadi, Selasa (2/5/2019) di Ditreskrimsus Polda Jatim saat gelar reles kasus tersebut yang dipimpin Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Akhmad Yusep Gunawan.

Di kesempatan yang sama, polisi menyita 1.060 kilogram benih jagung Hibrida Bisi 18, 466 kilogram benih jagung tanpa label, uang tunai Rp 665.000, tiga handphone hingga dua bendel nota penjualan.

Untuk diketahui, kasus ini melibatkan 3 tersangka berinisial CBF, AF asal Kediri Jawa Timur dan  AS asal Jember.

Ketiga pelaku dijerat pasal 110 Jo Pasal 36 UU No 7 tahun 2014 tentang perdagangan, pasal 60 ayat 1 huruf c dan i Jo Pasal 13 pasal 16 UU Nomor 13 tahun 1992 tentang sistem budidaya tanaman dan Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat a1 huruf i UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. 

(Mbah)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini