Cilacap, Maspolin.id – Hujan yang juga belum turun di wilayah Kabuputen Cilacap, menjadi ancaman tersendiri bagi petani.
Namun, kini petani tak perlu khawatir karena pemerintah telah memfasilitasi dengan Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP). Dengan asuransi ini, lahan petani yang kering akan mendapat ganti rugi.
Kepala Dinas Pertanian (Dispertan) Kabupaten Cilacap, Supriyanto SP MP didampingi Kasi Pembiayaan dan Investasi, Endah Tri Wahyuni SPt dan perwakilan PT Jasindo Cabang Purwokerto, Bambang Takarisman mengatakan, dengan adanya AUTP, petani yang terkena musibah banjir dan kekeringan bisa mendapatkan ganti rugi.
“Dengan membayar premi hanya Rp 36 ribu per hektar per musim, petani yang sawahnya terkena bencana banjir, kekeringan, dan serangan OPT dapat klaim (ganti) sebesar Rp 6 juta per hektar. Dan dari klaim tersebut petani dapat melanjutkan usaha tani padinya,” jelasnya saat menggelar sosialisasi di Desa Grugu, Kecamatan Kawunganten, Kamis (24/10/2019).
Menurutnya, AUTP ini akan terus disosialisaikan ke petani. Karena ini merupakan bentuk perlindungan kepada mereka, dan saat ini sudah banyak petani yang mendaftar menjadi peserta AUTP.
Dan petani hanya diwajibkan membayar sebesar 20 persen atau Rp 36 ribu hektar, sedangkan 80 persen sisanya, atau Rp 144.000 disubsidi pemerintah.
Supriyanto menambahkan, upaya penanggulangan gagal panen akibat bencana kekeringan ini sebenarnya sudah dilakukan. Seperti menginformasikan kepada para petani terkait iklim berdasar pantauan BMKG. Kemudian memberikan rekomendasi budidaya tanaman. Seperti penggunaan varietas toleran kekeringan.
Selain itu, dengan meminta petani mengikuti pola tanam yang telah ditetapkan. Termasuk meminta petani untuk menggunakan pupuk organik. “Sebab, akan meningkatkan daya ikat air dalam tanah,” tuturnya. (Estanto)










