Cilacap, Maspolin.id – DM (51), warga Dusun Banjaran, Desa Banjareja, Kecamatan Nusawungu, Cilacap, Jateng, kabur lewat jendela depan rumah korban sesaat akan memperkosanya.
Dari informasi yang dihimpun, korban yang merupakan ibu rumah tangga menggagalkan upaya perkosaan terhadap dirinya pada Senin (16/9/2019), pukul 03.00 WIB dini hari.
Korban saat itu tinggal sendirian di rumahnya di Dusun Banjaran, Desa Banjareja, Kecamatan Nusawungu, dan hendak tidur di kamar tidurnya dengan lampu menyala.
Tak lama korban terbangun karena merasakan ada yang menindih tubuhnya. Dia membuka mata, dan mendapati seorang laki-laki yang bukan suaminya berada di atas tubuhnya.
Korban kaget. Dia meronta dan berteriak minta tolong, serta berusaha menyelamatkan diri.
Namun nahas, tangan korban terhunus pisau yang dibawa pelaku.
Pelaku pun panik saat melihat korban melawan, dan pada saat korban melakukan penyelamatan diri tangan korban terkena pisau yang dibawa pelaku.
Melihat korban melakukan perlawanan sambil terus menerus berteriak, pelaku kabur melalui jendela depan rumah korban.
Menurut aparat Polsek Nusawungu, pelaku berhasil ditangkap. Dia disangka melakukan tindak pidana percobaan pemerkosaan dan percobaan pencurian dengan pemberatan.
Kapolres Cilacap, AKBP Djoko Julianto melalui Kasat Reskrim AKP Onkoseno Grandiarso Sukahar pada saat jumpa media di Mapolres Cilacap, Kamis (3/10/2019) membenarkan bahwa pelaku DM (51) ditangkap di rumahnya di Dusun Banjaran, Desa Banjareja, Kecamatan Nusawungu.
Dari hasil olah TKP, petugas berhasil menemukan sebuah handphone yang diduga milik pelaku dan tergeletak di bawah jendela depan rumah korban. Juga mendapati sebuah obeng warna merah yang diduga milik pelaku
Pelaku bakal dijerat Pasal 285 dan/atau Pasal 363 jo Pasal 53 KUHP tentang Percobaan Pemerkosaan dan Percobaan Pencurian dengan Pemberatan, dan diancam hukuman di atas 5 tahun penjara. (Estanto)










