Ditresnarkoba Polda Daerah Istimewa Yogyakarta Berhasil Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Ganja Antar Pulau.

Yogyakarta – Maspolin.id // Kapolda DIY mengadakan Press rillis Dalam rangka pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika di wilayah hukum Polda D.I. Yogyakarta, Ditresnarkoba Polda D.I Yogyakarta berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja jaringan nasional Aceh – Medan – Bandung – Bogor – Yogyakarta. Barang bukti yang berhasil disita yaitu ganja seberat 82 kg dan ladang ganja +- 2 hektar di kabupaten Gayo Lues, Aceh, Selasa 8/02/2022.

Para tersangka yang berhasil diamankan oleh tim ditresnarkoba Polda DIY antara lain 1. RD, 24 Th, Laki- laki, Tidak bekerja, d/a Medan, Sumatera Utara.
2. DD, 18 Th, Laki- laki, Wiraswasta, d/a. Depok, Sleman, Yogyakarta.
3. BM, 19 Th, Laki- laki, Pelajar/mahasiswa, d/a. Deli Serdang, Sumatera Utara.
4. MA, 51 Th, Laki- laki, Pekerjaan – d/a. Ciwidey, Bandung, Jawa Barat.
5. AS, 38 Th, Laki- laki, Karyawan Swasta d/a. Bogor Selatan, Bogor, Jawa Barat.
6. JU, 34 Th, Laki-laki, Wiraswasta, d/a. Deli Serdang, Sumatra Utara.
7. AGM, – Th, Laki-laki, pekerjaan -, d/a. Gayo Lues, Aceh.

Pasal yang di kenakan kepada para tersangkakan antara lain : Pasal 114 (2) Sub Pasal 111 ayat (2) lebih sub Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang undang R.I. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tindakan pidana menjual, menyerahkan, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman (ganja) beratnya melebihi 1 (satu) kilogram.

Barang bukti yang berhasil disita berjumlah 82 (delapan puluh dua) Kg ganja.
Ladang ganja seluas +- seluas 2 Ha dengan tanaman ± 20.000 pohon ganja berukuran tinggi 1,5 – 2 meter, dengan berat  ±  2 ton (dengan asumsi bahwa 1 kg ganja itu berisi dari 10 (sepuluh) pohon ganja, ladang ganja seluas +- 2 hektar tersebut berada di kabupaten Gayo Lues Aceh Tamiang

Dalam keterangan Press Kabid humas DIY AKBP Yulianto, SIK, M.sc menyampaikan berawal dari kejadian tersangka RD membeli ganja dari JU sebanyak 10 Kg dengan harga Rp. 13.500.000,00 di Deli Serdang Sumut dengan barang bukti 3,5 Kg (LP/A/969/XII/2021 tgl 21 Desember 2021), ditangkap di tkp rumah DD Condong Catur Sleman bersama dengan tsk DD dengan barang bukti 2,1 kg (LP/A/968/XII/2021 tgl 21 desember 2021) dan BM dengan bukti 4 puntung ganja berat 1,79 gram (LP/A/970/II/2021 tgl 21 Desember 2021).
2. Tersangka RD menjual kepada MA di Bandung sebanyak 2,4 Kg ganja seharga rp. 6.000.000,00 ditangkap di Ciwidey Bandung (LP/A/978/XII/2021 tgl 23 Desember 2021) dan kepada AS di Bogor sebanyak 1 kg ganja seharga Rp. 6.000.000,00 di tangkap di Bogor Selatan (LP/A/979/XII/2021 tgl 24 desember 2021).
3. Ditresnarkoba melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap JU di Deli Serdang Sumatera Utara (LP/A/53/I/2022 tgl 12 Januari 2022) dengan barang bukti sebanyak 1,5 kg ganja dari pembelian sebanyak 10 Kg (total Rp. 11.000.000,-) dari AGM dengan harga  Rp. 1.100.000,- per Kg dalam bentuk kemasan.
4. Berdasarkan keterangan tersangka JU, dilakukan pengembangan dan penangkapan tersangka AGM dengan barang bukti 82 Kg di Aceh Tamiang, Aceh (LP/A/112/I/2022 tgl 30 Januari 2022) dengan harga Rp. 500.000,- per Kg (total Rp. 41.000.000,-).
5. Dari keterangan tersangka AGM dikembangkan dan ditemukan ladang ganja di Kabupaten Gayo Lues, Aceh sebanyak ± 2 Ha dengan tanaman ± 20.000 pohon berukuran tinggi 1,5 – 2 meter dengan berat ± 2 ton (dengan asumsi bahwa 1 Kg ganja berisi 10 pohon ganja).

(humas polda DIY)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini