MASPOLIN.ID | CILACAP – DPC Peradi Cilacap menyerahkan uang duka sebesar Rp 10 juta kepada istri alm Imam Santoso SH, anggota DPC Peradi Cilacap, Selasa (11/8/2020), di kediaman almarhum, Jalan Pucang RT 02 RW 09 Kelurahan Gumilir, Kecamatan Cilacap Utara, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Uang duka diserahkan langsung Ketua DPC Peradi Cilacap, Sarijo SH MH MKn didampingi Sekretaris DPC Peradi, Robun Edi Ismanto SH MH dan Rekan, Gatot Triono SH, dan diterima langsung istri alm Imam Santoso SH, Endang Umiati.
Bantuan uang duka Rp 10 juta ini merupakan bentuk kepedulian pengurus DPC Peradi Cilacap untuk memperjuangkan hak-hak anggotanya yang telah meninggal untuk mendapatkan dana santunan dari DPN Peradi.

Dana bantuan tersebut untuk pertama kali diberikan kepada anggota DPC Peradi Cilacap.
“Pihak keluarga yang ditinggal mendapat bantuan uang duka sebesar Rp 10 juta, dengan harapan dapat diterima oleh keluarga yang ditinggalkan, dan dapat meringankan beban keluarga, dan semoga berkah,” kata Sarijo, Selasa (11/8/2020).
Menurut Sarijo, alm Imam Santoso SH meninggal karena musibah kecelakaan di Batang pada 13 Juni 2020. Kemudian dibawa ke RSUD setempat, dan dipulangkan untuk dimakamkan di Cilacap.
Almarhum memulai karir pengacara sejak mengikuti PKPA tahun 2018 dan lulus hingga pengucapan sumpah. Dan tiga bulan kemudian setelah membuka praktik advokat, almarhum Imam terkena musibah kecelakaan dan meninggal dunia. Selamat jalan, Imam. [estanto]










