Purworejo,Maspolin.id – Satresnarkoba Polres Purworejo berhasil menangkap DPO perkara Narkotika, Sapto Mundakir warga Kel. Tidar Utara Rt. 02 Rw. 09 Kec. Magelang Selatan Kab. Magelang diamankan oleh Satreskrim yang mana sebelumnya telah memberikan narkoba kepada Guruh Wibowo Bin Bambang Sutejo yang saat ini sedang menjalani siding di Pengadilan negeri Purworejo.
Kapolres Purworejo Akbp Indra Kurniawan Mangunsong SH SIK MM melalui Kasatresnarkoba Polres Purworejo Akp Swasana dalam konperensipersnya tadi mengatakan sejak bulan Februari lalu kita terrus memburu pelaku ini, allhamdulilah bulan agustus ini kita berhasil menangkapnya.
Pengungkapan kasus ini merupakan kerja keras personel Satres narkoba yang telah melakukan penyelidikan beberapa bulan terakhir ini, Akhirnya membuahkan hasil, Kata Kasatresnarkoba Polres Purworejo.
Saat ini pelaku sedang kita dalami pemeriksaannya selanjutnya akan kita limpahkan ke kejaksaaan negeri Purworejo, Tambah Kasatresnarkoba Polres Purworejo.
Pelaku dipersangkakan dengan pasal 112 ayat 1 Subsider pasal 127 ayat 1 huruf a Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, pungkas Kasatres Narkoba.
Red










