Penulis : Fals Yudistira

Trenggalek, Maspolin.id – Perbuatan bejat yang dilakukan MTR warga Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur kini harus dipertanggung jawbkan di meja hukum. Pria (55) ini telah tega menyetubuhi kedua anak kandungnya sendiri yang masih dibawah umur Bunga dan mawar bukan nama sebenarnya.
Perbuatan bejat tersebut dilakukan tesangka sudah empat kali, untuk anak pertama satu kali dan anak kedua tiga kali. Perbuatan itu dilakukan tersangka dengan cara paksa, menyekap dan memegang kedua tangan korban. Dan dilakukan pada dua tempat berbeda, yakni dirumahnya sendiri dan di rumah istri kedua tersangka.
Selanjutnya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka saat ini telah mendekam di sel tahanan Mapolres Trenggalek. Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak membenarkan terkait penangkapan terhadap tersangka, pelaku persetubuhan anak dibawah umur dan korbannya adalah anak kandung tersangka.
” Tersangka ini telah kita tangkap berikut barang buktinya pada Jumat (17/1/2020). Untuk saat ini telah kami amankan guna proses penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya, Rabu (22/1/2020).
Disampaikan Calvijn, awal kejadian persetubuhan tersebut dilakukan tersangka terhadap anak kandung pertama pada 2017. Menurutnya, saat itu korban masih berusia 15 tahun dan persetubuhan dilakukan sebanyak satu kali, dengan cara paksa, menyekap, memegang kedua tangan korban.
Sedangkan perlakuan yang sama juga dilakukan tersangka terhadap anak keduanya pada 2018 dan perbuatan bejat tersebut dilakukan sebanyak tiga kali. ” Jadi kalu di hitung mundur awal kejadian itu sudah tiga tahun lalu,” terangnya. Setelah kejadian itu, lanjut Calvijn, sesuai pengakuan tersangka, pernah mencoba melakukan lagi terhadap korban sebanyak dua kali. ” Namun tidak berhasil, karena korban berontak dan melarikan diri,” tuturnya.
Lebih lanjut Calvijn menjelaskan, kebongkarnya perbuatan kekerasan seksual yang dilakukan tersangka berawal informasi dari masyarakat pada Februari 2019. Setelah mendapat informasi, Polres Trenggalek bekerjasama dengan Dinsos mengamankan korban untuk bawa ke tempat atau rumah yang aman. Setelah dilakukan pendalaman, karena saat itu kondisi korban masih traumatis dan masih perlu pendampingan, hal itu yang menyebabkan penyidikan agak lama.
Hingga akhirnya pada Jumat (17/1/2020) tersangka ditangkap. ” Tersangka ini setelah ditangkap dan diproses masih mengelak. Namun setelah dilakukan penyidikan, pengumpulan barang bukti dan keterangan masyarakat serta pra rekontruksi terang benderang akhirnya tersangka mengakui perbuatannya,” jelas Calvijn.
Ditambahkan Calvijn, pelaku akan dikenakan pasal 76 D Jo. Pasal 81 ayat (2) UURI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan perppu UURI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UURI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dan/atau pasal 290 ayat (1) KUHP. ” Dengan ancaman pidana minimal 5 tahun paling lama 15 tahun penjara,” pungkasnya. (F1)









