MASPOIN.ID.-DEPOK- Dua pelaku oknum penyekapan maupun penganiayaan pengusaha Handiyana Sihombing bersama istri di sebuah hotel kawasan Jalan Raya Margonda, Depok berhasil diringkus jajaran Tim Reskrim Polres Metro Depok.

“Benar dua oknum pelaku penyekapan dan penganiayaan selama tiga hari dari tanggal 25 hingga 27 Agustus 2021 di sebuah hotel di Jalan Raya Margonda sudah diamankan di Mapolres Depok,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno didampingi Kasubbag Humas Polres Metro Depok Kompol Supriyadi, Selasa (31/08/2021).

Dikatakan Kompol Supriyadi, kedua pelaku merupakan karyawan di mana tempat Handiyana Sihombing alias HS bekerja. Selama penyekapan, kedua pelaku merupakan sebagian dari tujuh orang pelaku lain dan bertugas menjaga korban HS di dalam kamar Hotel Margo City.

Menurut Kompol Supriyadi, korban berhasil meloloskan diri setelah berteriak minta tolong kepada petugas keamanan hotel. Setelah itu melaporkan aksi penyekapan selama tiga hari ke Mapolres Depok. Hasil penyidikan sementara ada tujuh pelaku karyawan yang melakukan aksi penyekapan.

Lebih lanjut dikatakan Kompol Supriyadi, dalam laporan korban HS ke ke polisi bahwa dirinya atau korban mengalami kekerasan fisik maupun mental dari para pelaku selama penyekapan, bahkan korban HS bersama istri masih trauma hingga saat ini, dan bahkan ada rasa khawatir akan keselamatan mereka.

“Korban mengaku dianiaya hingga mengalami trauma. Dia dan istrinya bahkan belum berani pulang. Kami masih melakukan pengembangan atas kasus penyekapan ini,” ujarnya.

Hasil pemeriksaan pelaku dan saksi mengatakan, bahwa para pelaku merupakan orang suruhan pemilik perusahaan di mana HS sebagai direktur utama, dan dituduh menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp73 miliar serta diminta untuk mengembalikan uang perusahaan tersebut dalam bentuk aset rumah, kendaraan dan lainnya.

Selain sudah mengamankan dua tersangka, polisi juga sudah memeriksa beberapa saksi terkait kasus ini. Mereka adalah pihak keamanan Hotel Margo City, polisi yang ke TKP dan saksi lainnya.

“Pihak kepolisian menangani kasus dugaan penyekapan bukan kasus penggelapan uang perusahaan, karena kasus itu bukan terjadi di Kota Depok. Bila hasil pemeriksaan benar terjadi aksi penyekapan para pelaku terjerat Pasal 333 dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara,” pungkasnya. (AP/Maspolin)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini