Sragen,Maspolin.id – Jajaran Satuan Narkoba Polres Sragen Polda Jateng kembali menangkap dua orang pelaku pengguna sekaligus pengedar narkotika jenis Shabu, satu tersangka lainnya berhasil lolos dalam penyelidikan petugas.
Keduanya ditangkap sesaat setelah di lakukan penyanggongan di depan SPBU Kalijambe jalan raya Solo Purwodadi Km 13 Kalijambe Sragen oleh unit operasional Satuan Narkoba, Minggu (24/11/2019).
Kapolres Sragen AKBP Yimmy Kurniawan membenarkan penangkapan dua tersangka penyalahgunaan narkoba tersebut. Dalam keterangannya melalui Kasat Narkoba AKP Joko Satriyo ia menerangkan bahwa dua tersangka tersebut ditangkap di depan SPBU Kalijambe.
Penangkapan itu sendiri di lakukan, setelah mendapatkan informasi dari warga tentang peredaran narkoba oleh pelaku. dua tersangka yang berhasil di amankan tersebut diantaranya berinisial DS alias D (27) warga Jebres Solo, dan AT alias A (18) warga Jebres Solo, sedangkan satu tersangka lainnya yang kabur saat di lakukan penyanggongan masih di lakukan pengejaran oleh unit opsnal Satuan Narkoba.
Keduanya ditangkap setelah dilakukan penyelidikan, dan disanggong petugas di depan SPBU Kalijambe Sragen. AKP Joko menjelaskan, para tersangka membeli narkoba dari seorang berinisial G yang hingga masih dalam penyelidikan, dengan cara patungan.
Selain mengamankan para tersangka, ia juga bakal menyelidiki keberadaan pelaku G, untuk dilakukan penangkapan.
AKP joko menguraikan,dari penangkapan dua tersangka itu, berhasil diamankan pula satu paket plastik kecil berisi shabu seberat 0.25 gram, HP merk evercross dan sepeda motor vario milik tersangka bernomor polisi AD 5986 CA.
AKP Joko mengatakan, bila keduanya bakal dijerat dengan tindak pidana Primer pasal 112 jo pasal 127 ( 1 ) UU no 35 / 2009 tentang narkotika, sebagai pengguna sekaligus pengedar.
(Humas/Red)










