Dua Residivis Sabu Ditangkap, Satresnarkoba Polres Sergai Sita 68,28 Gram Sabu
Sergai, Maspolin.id—Dua residivis sabu berhasil ditangkap Satresnarkoba Polres Sergai didua lokasi berbeda, pertama polisi mengamankan berinisial KA alias Iril (36) saat ditangkap tersangka Iril bersembunyi didalam kamar, dusun II Desa Kota Galuh Kecamatan Perbaungan Kabupaten Sergai. Sedangkan RK alias Rusman (31) ditangkap didusun Jering II Desa Melati II Kecamatan Perbaungan.
Selain, mengamankan kedua tersangka, Satresnarkoba juga mengamankan sejumlah barang bukti sabu. Dari tangan tersangka Iril (36) ditemukan 1 tas sandang warna abu-abu berisikan 14 paket plastik klip transfaran berisi kiristal putih diduga sabu seberat brotto 63,78 gram, 4 butir pil exstasi seberat brotto 1,47gram.
Sedangkan, dari tangan tersangka RK alias Rusman (31), Satresnarkoba berhasil mengamankan barang bukti 1 helai plastik klip trasfaran berisikan kristal putih diduga sabu seberat brotto 4,5 gram, 2 unit hadphone, uang tunai Rp 1.000.000.
“Jadi total semua barang bukti sabu yang diamankan dari kedua tersangka seberat 68,28 gram,” kata Kapolres AKBP H Juliarman Pasaribu didampingi Kasatres Narkoba AKP Martualesi Sitepu, bersama Kanit II Ipda Dwi Made Krisnanda dan Brigadir Toni Suhendro Sipayung saat menggelar Press Release di Mapolres Sergai, Rabu (25/9).
Dijelaskan AKBP Pasaribu, kedua tersangka merupakan satu jaringan sabu, dimana sebelumnya Satresnarkoba menangkap terlebih terdahulu KA alias Iril (36). Saat dilakukan pengembangan terhadap KA alias Iril (36) sabu itu diperoleh dari RK alias Rusman (31). Kemudian Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap RK alias Rusman dikediamannya.
Dari hasil keterangan tersangka RK alias Rusman (31) mengaku bahwa sabu itu diperoleh dari seseorang berinisial W (30) warga aceh, saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas lubuk pakam. Keduanya ini merupakan seorang residivis narkoba yang baru keluar dari Lapas, sedangkan inisial (W) warga Aceh masih dilakukan penyelidikan, jelasnya.
“Untuk kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 (2) sub pasal 112 (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 Milyar paling banyak 10 Milyar,” kata AKBP Pasaribu.
Surya Hsb
BERITA FOTO:
PRES RELEASE: Kapolres Sergai AKBP H Juliarman Pasaribu didampingi Kasatnarkoba AKP Martualesi Sitepu, Kanit 1 Ipda Dwi Made Krisnanda, dan Brigadir Toni Suhendro Sipayung saat menggelar Pres release di Mapolres Sergai, Rabu (25/9).










