Merangin ~ Maspolin.id// Kisruh dan saling lapor terjadi antara dua wartawan dari media online yang berda di kabupaten merangin, sebelumnya terjadi laporan polisi di polres merangin yang dilakukan oleh Wartawan dari Media online Kongkrit.com yaitu ady Lubis terhadap wartawan media Globalinvestigasinews.com bernama Siefron Hadi alias Asep
Ady Lubis salah satu pimpinan Media Online Kongkrit.com Provinsi Jambi menilai, berita yang dihimpun oleh salah satu wartawan Globalinvestigasinews.com atas nama Ahmad Taufik dengan judul:
“Oknum Wartawan Pelaku “PUNGLI” kepada Pendompeng PETI ILLEGAL Terkesan Kebal Hukum !! Beranikah Polisi Bertindak Tegas ??” terbit tanggal 1 Januari 2021 tersebut, di nilai telah menjatuhkan marwah dirinya dan organisasi yang ia pimpin.
Dinilai Menyebar Fitnah, ‘Siefron Hadi’ Oknum Wartawan Merangin di Polisikan
dikutip dari media Kongkrit.com — Pasca beredarnya berita yang diduga mengandung fitnah dan pencemaran nama baik yang telah tayang di Media online Globalinvestigasinews.com edisi (1/1/21) yang ditujukan ke beberapa oknum wartawan Merangin mendapat tanggapan serius dari Kalangan insan Pers.
Ady Lubis merasa berita tersebut telah melampaui batas serta dianggap telah melanggar kode etik jurnalistik.
Menurutnya persoalan itu dinilai tendensius, pasalnya, dalam isi berita tersebut ditulis bahwa “AL” sering menerima setoran atau upeti dari pemain PETI, inisial B juga merupakan pelaku/pemain diaktifitas PETl ILLEGAL.

“Ya menurut saya berita tersebut telah merugikan, bukan hanya saya secara pribadi, nama Organisasi juga dirugikan dengan berita itu, Selanjutnya hari ini saya dengan didampingi oleh Crew Media kami langsung melaporkan oknum wartawan Siefron Hadi alias Asep dengan dugaan Pencemaran nama baik, UU ITE dan Perbuatan tak menyenangkan ke Polres Merangin, Senin 06/06/22.,” Demikian ucap Ady Lubis.
Di lansir dari berita media, Globalinvestigasinews.com Rabu 8 Juni 2022 sekira pukul 16.00 WIB, Siefron Hadi alias Asep didampingi kuasa hukumnya Abu Djaelani S Sy melaporkan seorang warga inisial AL ke Polres Merangin.
Laporan tersebut didasarkan atas tindakan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh AL melalui platform media sosial facebook (FB) Yang mana pada akun FB tersebut AL memposting foto sekaligus kalimat yang membuat Asep merasa dirugikan.
‘’Saya merasa narasi kalimat dalam postingan status itu bernada mengancam eksistensi saya. Imbasnya saya dan keluarga jadi tertekan. Apalagi Kartu anggota Pers saya juga dilampirkan dalam status itu yang membuat saya menjadi tidak nyaman,” kata Asep.
‘’Tadi sudah saya laporkan ke Polres, saya sudah di BAP. Semoga kasus ini lekas selesai,” sambung Asep.
Abu Djaelani, Kuasa Hukum Asep berpendapat apa yang dilakukan oleh AL merupakan tindak pidana yang membuat kliennya dirugikan. Maka sebagai kuasa hukum dirinya akan berbuat semaksimal mungkin untuk menegakkan supremasi hukum sehingga kliennya bisa mendapatkan keadilan.
‘’Saya berpendapat yang dilakukan oleh terlapor adalah pelanggaran UU ITE. yang mana terlapor mempublikasikan foto & KTA Pers klien kami tanpa hak dibarengi tulisan yang bernada ancaman. Klien saya merasa nama baiknya tercoreng atas tindakan terlapor,” kata Abu.
(*)










