Dugaan Mantan Kapolres Taput Sebagai Pemodal di Perumahan Grya Palm Paniaran, Disebut Indisipliner

Taput, Maspolin.id—Sasmito Sihombing SH seorang praktisi hukum selasa(4/8/2021) menyebutkan, ada regulasi yang melarang PNS,TNI Polri sebagai pemilik saham atau pemilik modal di sebuah perusahaan.

Diterangkan,dalam Peraturan Pemerintah no 2 tahun 2003 Bab II pasal 5 huruf F. Dengan jelas diuraikan, “anggota Polri dilarang memiliki saham dalam perusahaan yang usahanya berada dalam ruang lingkup kekuasaannya”

Selain di PP no 2 tahun 2003, larangan anggota Polri sebagai pemilik saham atau pemilik modal di suatu perusahaan juga dipertegas di Peraturan Kapolri(Perkap) no 9 tahun 2017,sambung Sasmito

“Yang jelas anggota Polri dilarang sebagai pemilik saham ataupun pemilik modal didalam sebuah perusahaan, sesuai PP no 2 tahun 2003 dan dipertegas
Perkap no 9 tahun 2017″tutur sasmito sihombing.

Sasmito juga menerangkan, bahwa apabila mantan Kapolres Tapanuli Utara(Taput) HMS benar benar terkait dengan Pembangunan perumahan bersubsidi Paniaran ,dan ikut sebagai pemilik saham. Maka itu merupakan tindakan indispliner seorang anggota Polri.

Dan sesuai hukum maupun peraturan yang berlaku bagi anggota Polri aktif yang melakukan tindakan indispliner akan ada sanksi ketika itu dilaporkan ke Propam mabes Polri.

“Akan ada sanksi, semisal teguran tertulis bahkan kemungkinan pemecatan ketika dilaporkan ke Propam mabes Polri”terangnya

Terpisah Patar lumban gaol seorang Praktisi masyarakat dari Lembaga Pemantau dan Pemerhati Pembangunan Daerah(LP3D) berkomentar senada.

Dikatakan,jikalau dugaan itu benar bahwa HMS mantan Kapolres Taput salah seorang pemilik modal pada pembangunan perumahan bersubsidi Paniaran. Maka LP3D akan menyurati mabes Polri.

“Jikalau memang ada pelanggaran indispliner dari HMS mantan Kapolres Taput itu, kita akan surati Mabes Polri”ujar Patar singkat

Sementara, ketika statement dari Sasmito Sihombing di konfrontir kepada HMS mantan Kapolres Taput tersebut melalui pesan WA.sampai berita ini terbit belum ada jawaban,walaupun pesan tersebut sudah terbaca.

Diinformasikan dalam pemberitaan sebelumnya,HMS mantan kapolres Taput diduga sebagai salah satu pemilik modal pada pembanguan perumahan bersudsidi di Paniaran atau Griya Palm Paniaran didesa Paniaran,Kec.Siborong borong,Kab.Taput.

Lamhot Silaban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini