Kediri,Maspolin.id – Pada Hari Jumat 17 Januari 2019 Tim Advokasi diketuai Imam Mohklas SH.,M.H, melaporkan oknum perangkat Desa Pesing, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri, inisial DHC Yang Diduga menggelapkan Mobil Rental Milik inisial MM alamat Dusun Winongsari Kulon, Desa Bakalan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri.

Pelapor : Kuasa Hukum Imam Mohklas SH., M.H,

Terlapor : HDC Warga Pesing, Kec Purwoasri, Kab Kediri.

Kronologi : Awal Tim Kuasa Hukum Pelapor, membuat laporan kepada petugas yang berwenang, langkah kami dengan mendatangi SPKT Polresta Kediri.

Dasar dari pelaporan Korban (Terlapor) memiliki kerja sama sewa-menyewa mobil dengan terlapor. Awalnya, hubungan bisnis mobil rental ini dimulai sejak 2017.

HDC menyewa 4 unit mobil kepada Mohamad Mutho’in. Tapi, yang kita laporkan di sini hanya 2 unit mobil, antara lain 1 unit mobil Xenia warna hitam dan 1 unit mobil Xenia warna silver.

Dari kerja sama inilah, HDC menyanggupi untuk menyewa kendaraan milik korban dengan masa sewa bulanan. Biaya sewanya, berkisar antara Rp 2 juta hingga Rp 3 juta per bulan. Awalnya pada tahun 2017, pembayaran sewanya lancar, tapi, pada 2018 sempat tersendat.

Bahkan, sampai dengan  Juni 2019 justru tidak ada kejelasan sama sekali dan saat ditanya bagaimana nasib mobil yang disewa, si HDC tidak ada respon.

Pada Akhirnya Terlapor yang dikuasakan oleh Tim Kuasa Hukum Kuasa Hukum Imam Mohklas SH., M.H, terpaksa melaporkan ke Polresta Kediri Lantaran tidak ada respon dari HDC.

Namun sebelum dikuasakan oleh Tim Kuasa Hukum, Terlapor (Korban) sudah mensomasi Terlapor (HDC) secara Pribadi.

Agus

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini